“Kehadiran LKM Mahirah dengan sistem syariah, tujuannya untuk membasmi praktek-praktek rentenir yang selama ini telah menggerogoti ekonomi dan keuangan UMKM di Banda Aceh”
—Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman—
Rentenir atau pemberi pinjaman uang tunai dengan bunga yang sangat tinggi, merupakan praktik ekonomi ilegal. Aktivitas lembaga rentenirpun sering berkedok koperasi untuk menjerat korbannya, khususnya dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selama ini rentenir telah mengakar di kalangan masyarakat dan telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat, dengan terang-terangan. Mereka menyaru koperasi simpan pinjam untuk menjerat korbannya. Praktik inipun pernah terjadi dan menyebar di Kota Banda Aceh.
Maraknya praktek rentenir ini memantik perhatian Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk membantu masyarakat bisa keluar dari jeratan rentenir tersebut. Salah satu caranya adalah dengan membentuk lembaga keuangan mikro (non bank), yakni PT Mahirah Muamalah Syariah, kata Aminullah Usman, ketika menerim Waspadaaceh.com, di ruang kerjanya, Jumat.
Tujuan LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Mahirah Muamalah Syariah ini, kata Aminullah, pertama adalah untuk menghidupkan UMKM di Kota Banda Aceh tanpa riba. “Tujuan LKM Mahirah Muamalah Syariah, yaitu untuk membasmi praktek-praktek rentenir agar masyarakat lepas dari jeratan praktik riba dan untuk menghidupkan UMKM,” jelas Aminullah.
Selain itu, keberadaan LKM Mahirah, kata Aminullah, mampu menampung tenaga kerja dan juga menambah pendapatan daerah. “Jadi keberadaan lembaga ini mampu menyediakan lapangan kerja, sekaligus membantu para pelaku UMKM di Banda Aceh,” tutur Aminullah.
Aminullah mengatakan, sebelum mendirikan LKM PT. Mahirah Muamalah Syariah, terlebih dahulu pihaknya melakukan survei yang dilakukan oleh lembaga independen, untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan para pedagang di Kota Banda Aceh terhadap rentenir.
Hasil survei menunjukkan, 80 persen pelaku UMKM di Banda Aceh terjerat rentenir. Melihat kenyataan itu, mantan Dirut Bank Aceh ini kemudian menceritakan, pada tahun 2018 mulai mendirikan PT. Mahirah Muamalah.
“Di tahun 2018 kita mulai mendirikan PT. Mahirah, ternyata Banda Aceh itu, baik di Pasar Peunayong, Pasar Aceh, Ulee Kareng dan Pasar Setui dan pasar-pasar lain, 80 persen pedagang punya ketergantungan kepada rentenir,” sebut Aminullah.
Kemudian pada tahun 2019, setelah LKM Mahirah sudah melakukan interventi memberi pinjaman dengan sistem syariah kepada para pelaku UMKM, dilakukan survei kembali. Hasilnya tingkat ketergantunganya UMKM terhadap rentenir menurun drastis menjadi 15 persen. Selanjutnya pada tahun 2020, kembali dilakukan survei dan hasilnya menunjukkan jumlah ketergantungan UMKM kepada rentenir hanya tinggal 2 persen lagi.
“Melihat hasil survei itu, berarti peran dari PT. Mahirah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Banda Aceh, khususnya oleh para pelaku UMKM,” lanjut Aminullah dengan bangga.
Pihaknya juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar meninggalkan rentenir. Jika tetap menggunakan jasa rentenir, kata wali kota, masyarakat akan mendapat dua kerugian. Pertama bunga yang diambil rentenir mencapai 30 persen, dan yang kedua, sudah jelas bertentangan dengan azas ekonomi Islam yakni riba, bertentangan dengan syariat Islam.
“Apabila kita bisa melepaskan rentenir maka masyarakat kita sudah mendapatkan dua keberuntungan. Secara ekonomi dan keluar dari praktik riba,” jelasnya.
Atas keberhasilan memerangi rentenir, Banda Aceh kini menjadi contoh bagi daerah lain, bahkan bagi daerah di luar Aceh. Dari kalangan pemerintah dan anggota dewan yang datang ke Banda Aceh untuk melihat dan mempelajari strategi Banda Aceh dalam memerangi rentenir dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aminullah juga menuliskan strateginya memerangi rentenir itu dalam sebuah buku yang berjudul “Ala Aminullah Perangi Rentenir” . Buku ini tidak hanya sekedar memberikan informasi tentang sepakterjang LKM Mahirah dan Aminullah Usman, tapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lepas dari jeratan rentenir.
Aset LKM PT. Mahirah Naik Rp44,7 Miliar
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyebutkan, aset Perusahaan Daerah LKMS Mahirah Muamalah per 26 Oktober 2021, mengalami kenaikan yang cukup tajam, kini telah mencapai Rp44,7 miliar.
Dana pihak ketiga yang terhimpun di LKM Mahirah mencapai Rp38,9 miliar, kemudian pembiayaan dalam bank konvensional yang diistilahkan kredit Rp25,1 miliar dan tingkat kemacetanya sangat kecil hanya1,31 persen. Kata Aminullah, saat ini ada 3.700 nasabah yang tercatat di PT. Mahirah Muamalah
“Alhamdulillah dari modal awal 4,5 miliar rupiah, dan tahun ini sudah mulai menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 300 juta rupiah ke Pemko Banda Aceh,” ucap Aminullah.
Dia juga menjelaskan, sejak dari awal pendirian PT. Mahirah Muamalah, punya misi memberikan pinjaman ringan kepada nasabah untuk menghidupkan dunia usaha. Hal itu secara otomatis akan mengurangi angka kemiskinan, dan menciptkan lapangan kerja.
“Mengurangi kemiskinan lewat dunia usaha, ini sudah mulai kita dapatkan hasilnya. Di mana angka kemiskinan di Banda Aceh ini rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lainya,” sebutnya.
Wali Kota Aminullah Usman menyebutkan, di tengah Aceh sebagai daerah termiskin se-Sumatera, Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah zona hijau kemiskinan di Aceh dengan Indeks 6,90 persen. Sebelumnya angka kemiskinan di Banda Aceh hampir 8 persen, dan di tahun 2015 angka kemiskinan bahkan mencapai 12 persen. Kini hanya 6,90 persen, kata Aminullah.
Kemiskinan tersebut dapat diturunkan, karena PT. Mahirah sendiri dapat mengakomodir nasabah yang paling kecil, seperti pedangan ikan, sayuran dan pedagang mikro lainnya. Aminullah mengatakan, skema yang ditawarkan LKM Mahirah menjadi pembeda dibanding dengan bank. Mahirah memberi pinjaman mulai dari yang paling kecil, Rp500 ribu hingga mencapai Rp250 juta.
Aminullah juga menuturkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Banda Aceh pada 2019 tercatat berada di urutan ke dua se-Indonesia, yaitu di angka 85,07.
“Angka ini naik 0,7 poin dari 84,37 yang dibukukan pada 2018. Alhamdulillah IPM Banda Aceh berada pada peringkat ke dua setelah Yogyakarta di peringkat pertama dengan IPM 86,65. Hal tersebut berkat adanya peran dari lahirnya LKM PT. Mahirah Muamalah di kota Banda Aceh,” sebutnya.
Banda Aceh Meroket
Hadirnya Mahirah di Banda Aceh, bukan hanya memerangi rentenir, menjauhi praktik riba, namun juga menumbuhkembangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
“Mahirah ini dapat menumbuhkan UMKM di Banda Aceh dan juga dapat memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM agar bisa tetap hidup di tengah pandemi COVID-19 ini,” sebutnya.
Aminullah memaparkan, UMKM di Banda Aceh sudah meningkat tajam dari 8.500 pada tahun 2016, sekarang sudah meningkat menjadi 16.920 UMKM.
Pertumbuhan UMKM ini, ucap Aminullah, akan terus digenjot. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kota Banda Aceh terkait keberadaan PT.Mahirah Muamalah. Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan jasa LKM Mahirah bila membutuhkan dukungan pembiayaan, tanpa harus bersinggungan dengan para rentenir, termasuk pinjaman online. (Kia Rukiah)