Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaAcehLima Ahli Waris Pekerja di Lingkungan Kota Banda Aceh Terima Santunan dari...

Lima Ahli Waris Pekerja di Lingkungan Kota Banda Aceh Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Banda Aceh telah menyerahkan santunan kepada lima ahli waris pekerja di lingkungan Kota Banda Aceh pada Selasa (12/12/2023) berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.

PJ Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, menyerahkan secara langsung santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan pertama diberikan kepada ahli waris almarhum Rusmaizar, yang meninggal pada November 2023. Almarhum merupakan Tuha Peut Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dan juga nasabah KUR BSI (pemilik boat). Istri almarhum, Zubaidah, menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp84.000.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp286.090, dengan total santunan Rp84.286.090.

Santunan kedua diberikan kepada ahli waris almarhum Sulaiman Abd, yang meninggal pada Agustus. Almarhum merupakan Tuha Peut Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Istri almarhum, Saffariah, menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp205.780, dengan total santunan Rp42.205.780.

Santunan ketiga diberikan kepada ahli waris almarhum Zulfadhl, yang meninggal pada Maret 2023. Almarhum bekerja sebagai pegawai non-PNS di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh. Istri almarhum, Suryani, menerima santunan kematian sebesar Rp42.000.000.

Santunan keempat diberikan kepada ahli waris almarhumah Saliha Nadella Nammay, yang meninggal pada Februari 2023. Almarhumah bekerja sebagai pegawai non-PNS di Sekretariat Dewan. Suami almarhum, Muhammad Ikhlas, menerima santunan kematian sebesar Rp42.000.000.

Santunan kelima diberikan kepada ahli waris almarhum Ibrahim Ishak, yang meninggal pada Agustus 2023. Almarhum bekerja sebagai pegawai non-ASN di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh. Istri almarhum, Nurliati, menerima santunan kematian sebesar Rp42.000.000.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, menegaskan pihaknya untuk terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan yang diserahkan hendaklah tidak dimaknai dari sisi materi semata, namun sebagal bentuk apresiasi serta harapan besar untuk meneruskan cita-cita almarhum dan almarhumah dalam ikhtiar memberikan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Sementara itu, PJ Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menyatakan bahwa pemberian santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua yang diterima oleh ahli waris tersebut diharapkan dapat memberikan kepedulian kepada almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.

“Kami berharap kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar terus ditingkatkan dan pentingnya sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di semua sektor kerja, dan juga mendorong agar pimpinan di segala sektor dapat memasukan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER