BerandaAcehLewat Program Satu Data Aceh, Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Perbedaan Angka

Lewat Program Satu Data Aceh, Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Perbedaan Angka

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh terus memperkuat implementasi Program Satu Data Aceh guna memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat diakses oleh publik.

Program ini mencakup seluruh proses pengelolaan data, mulai dari pengumpulan, verifikasi, hingga pemutakhiran data.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Aceh, Edi Yandra, menjelaskan bahwa sistem Satu Data Aceh dijalankan berdasarkan prinsip interoperabilitas dan standar data tunggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 tentang Satu Data Aceh.

Dalam pelaksanaannya, kata Edi, proses pengumpulan dan pemutakhiran data dilakukan oleh produsen data pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data yang dihasilkan selanjutnya diverifikasi oleh wali data untuk memastikan kesesuaian dengan standar data dan metadata sebelum dipublikasikan melalui portal Satu Data Aceh.

“Satu Data Aceh mencakup berbagai jenis data, mulai dari data statistik, data spasial, hingga data keuangan,” ujar Kepala Dinas Kominsa Aceh, saat live bersama Kompastv, Minggu (25/1/2026).

Terkait mekanisme pemutakhiran data, ia menjelaskan bahwa data dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan dapat diakses oleh publik kapan saja melalui portal Satu Data Aceh. OPD berperan sebagai produsen data dengan tahapan mulai dari pengumpulan data, penyusunan metadata, penerapan standar data, hingga pengunggahan dan pembagian data melalui portal tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pimpinan daerah dan masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerapkan mekanisme untuk menjaga keseragaman dan kualitas data. Mekanisme tersebut meliputi penyelenggaraan forum Satu Data yang dilakukan secara berkala, proses validasi oleh wali data, pembinaan statistik, serta penerapan interoperabilitas sistem melalui platform berbagi pakai data yang terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, diharapkan seluruh OPD menggunakan data yang sama sehingga tidak lagi terjadi perbedaan angka dalam perencanaan maupun pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER