Banda Aceh (Waspada Aceh) – PT Pembangunan Aceh (PEMA) secara administrasi tidak salah pada penetapan proses Lelang Sulfur Granule dengan pemenang PT BUK. Pihak PT PEMA juga mempersilakan pihak perusahaan yang dirugikan menempuh proses hukum yang berlaku.
“Sebetulnya, tidak perlu disampaikan ke media. Tidak perlu berbalas pantun di media. Jika merasa dirugikan, melapor ke Kejaksaan, KPK dan Polisi. Karena itu semua hak setiap orang. Tidak ada yang melarang. Namun, kita yakin sudah sesuai Instruksi Kepada Peserta Penawaran (IKPP),” kata Kuasa Hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, didampingi Humas PT PEMA Cut Nanda Risma Putri, Sabtu (11/2/2023), di Restoran Banda Seafood.
Jully Fuady menilai wajar jika ada kekecewaan dari pihak yang kalah dalam tender tersebut. Apalagi, prinsipnya adalah PT PEMA bekerja dengan tujuan mencari keuntungan agar bisa berkontribusi besar bagi pemasukan Pendapatan Asli Aceh (PAA/PAD).
Termasuk dimensi hukum berbeda yang mana proses ini adalah lelang dengan sistem bisnis, yakni antara penjual dan pembeli. PT PEMA sebagai penjual yang mencari pembeli dengan harga tinggi.
“Dimensi hukum berbeda dengan lelang pekerjaan proyek pengadaan barang ataupun jasa. Berbeda dengan ini, adalah lelang bisnis mencari pembeli yang mau membeli dengan harga tinggi, dengan tujuan tentu adalah pemasukan bagi Pemda dalam hal ini Pemerintah Aceh sebagai pemilik PT PEMA,” ungkapnya.
Cut Nanda menambahkan pokok perkara yang menjadi perdebatan dan masalah adalah penggunaan Rupiah (IDR) dalam bid bond atau jaminan penawaran oleh PT BUK. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya, PT BUK menyerahkan bid bond dalam bentuk Dollar Amerika (USD).
“PT BUK ini menyerahkan bid bond dalam bentuk uang USD ke bank di Pekanbaru, karena perusahaan ini domisilinya di Riau. Perusahaan menyerahkan USD, namun karena bank tersebut tidak pernah menerima bid bond dalam bentuk USD, maka pihak bank sendiri yang mengkonversi ke rupiah,” ujarnya.
Cut Nanda menjelaskan dari proses itu pula diterangkan pihak bank dalam bentuk sebuah surat termasuk bahwa pihak bank tidak pernah menerima bid bond dalam bentuk USD. Jika tidak, maka tim lelang PT PEMA juga
“Dengan konversi itu, maka nilai rupiah yang didapat itulah yang diinput. Apalagi, proses lelang ini adalah murni bisnis, di mana PT PEMA ingin menjual Sulfur Granule. Maka kita mencari pembeli yang berani membayar tinggi, bukan membayar rendah,” jelasnya.
Sejak awal, ujarnya, tim lelang PT PEMA juga meneliti dengan seksama dan benar-benar melakukan verifikasi administrasi kepada peserta lelang itu. Untuk itu, Cut memastikan PT PEMA tidak melanggar aturan, karena semua sudah dilakukan secara aturan berlaku dan ketentuan.
“Hak protes itu, hak siapapun. Kita tidak masalah jika pihak yang merasa dirugikan silakan saja menempuh proses hukum berlaku. Kita juga memastikan bahwa proses yang kita lakukan berjalan sesuai ketentuan,” tambah Jully Fuady. (*)