Senin, Juli 7, 2025
spot_img
BerandaSumutLebih 60 Hari Belum Ada Tersangka, Pengacara Lapor Kasus Tewasnya Ripin ke...

Lebih 60 Hari Belum Ada Tersangka, Pengacara Lapor Kasus Tewasnya Ripin ke Mabes Polri dan DPR-RI

Lubukpakam (Waspada Aceh) – Meski sudah lebih 60 hari sejak kematiannya, penyidikan kasus tewasnya Ripin,23, yang ditangani Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai pihak keluar korban belum menunjukkan kemajuan.

Untuk itu, karena khawatir penyidikan kasus tewasnya remaja asal Perbaungan, Sedang Bedagai itu mandek (terhenti), keluarga korban melalui pengacaranya Mardi Sijabat, menyampaikan surat pengaduan ke Kapolri dan DPR RI terkait penyidikan kasus tersebut.

Mardi Sijabat, S.H., kuasa hukum keluarga korban, Senin (7/7/2025) mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Melalui surat resmi dia menyampaikan ke 12 institusi, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut. Sijabat meminta agar segera dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara.

“Kami menilai proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Ripin terkesan jalan di tempat dan menyisakan banyak kejanggalan,” tegas Sijabat dalam keterangannya.

Sebelumnya, Minggu (6/7/2025), Rudi Irawan, juga mengeluhkan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Ripin, sang adik. Dia khawatir terduga pelaku keburu menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri.

Kasus tragis Ripin, yang dilaporkan tewas di parit kawasan kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada akhir April 2025, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal sudah lebih dua bulan berlalu, namun Polres Deli Serdang belum menetapkan satu pun tersangkanya.

Terlapor Masih Keliaran

Kasus ini dilaporkan secara resmi dengan nomor: LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025. Korban Ripin, diduga dibunuh secara terencana dengan latar belakang atau motif asuransi. Nama J (bibi korban) dan anaknya K, yang diketahui selalu bersama korban sebelum kematiannya, menjadi terlapor utama dalam laporan polisi tersebut.

Ironisnya, menurut Sijabat, hingga kini keduanya masih bebas berkeliaran. “Kami khawatir para terlapor bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti penting. Bahkan kartu SIM HP mereka telah dikembalikan, dan mobil Fortuner yang digunakan saat menjemput korban tidak disita sebagai barang bukti,” jelas Mardi Sijabat.

Kronologi Mencurigakan

Dari kronologi yang dihimpun pihak keluarga, Ripin dijemput oleh bibinya pada 23 April 2025 dengan dalih membeli telur ayam ke Pantai Labu, Deli Serdang. Namun, perjalanan justru berujung ke Medan.

Komunikasi terakhir korban terjadi pada Sabtu pagi. Keesokan harinya, Minggu dini hari (27 April), Ripin dilaporkan tewas. Bibinya mengaku, Ripin tewas akibat ditabrak.sebuah mobil saat turun dari mobil bibinya untuk buang air kecil, pada dini hari tersebut.

Versi cerita dari J dan K menyebutkan Ripin ditabrak mobil L300 saat hendak buang air kecil, lalu jatuh ke parit dan akhirnya meninggal.

Namun berdasarkan pemeriksaan, Satlantas membantah versi tersebut: karena tidak menemukan tanda-tanda kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan lalu lintas ini pun dihentikan dan dilimpahkan ke satuan Reskrim.

Dalam sepuluh tahun terakhir, menurut data yang disampaikan Sijabat, lima anggota keluarga J meninggal dalam kondisi mencurigakan. Termasuk korban Ripin, abang Ripin (Alm Jhoni), ayah Ripin, dan keluarga dekat J. Ternyata Ripin, Jhoni dan ayahnya, sebelumnya telah diasuransikan oleh J.

Beberapa bukti transfer dana klaim tersebut tercatat antara lain:
• Rp152 juta dari asuransi ayah korban Ripin ke rekening Rudi Irawan (kakak korban/pelapor), namun uangnya diminta kembali oleh J yang mengasuransikannya.
• Rp2,005 miliar klaim asuransi atas nama almarhum Jhoni yang ditransfer ke rekening Rudi Irawan atas permintaan J (sang bibi), tapi buku tabungan dan ATM dikuasai J.

“Ini bukan kasus biasa. Sudah ada pola yang berulang, dan korban tidak hanya Ripin. Kami meminta keseriusan Polda Sumut dan mohon atensi langsung dari Mabes Polri,” tegas Sijabat.

Penyidikan Mandek

Menurut Sijabat, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025 mencantumkan lima langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, yaitu:

1. Pemeriksaan ahli pidana
2. Pemeriksaan ahli laboratorium forensik
3. Pemeriksaan pihak asuransi
4. Pengambilan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut
5. Gelar perkara penetapan tersangka

Namun, menurut Sijabat, hingga hari ini tidak satu pun dari lima poin tersebut yang dilaksanakan. Ini menjadi alasan utama desakan gelar perkara segera dilakukan di tingkat Polda Sumut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dibuka terang benderang. Sudah terlalu lama keadilan tertunda,” tutup Mardi Sijabat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER