Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaLebih 12 Juta Pekerja Terima BLT, 150 Ribu Gagal karena Kesalahan Data

Lebih 12 Juta Pekerja Terima BLT, 150 Ribu Gagal karena Kesalahan Data

Jakarta (Waspada Aceh) – Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja. Namun ada 150 ribu lebih yang gagal memperolehnya karena kesalahan data.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Menurut Ida, berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen). Subsidi gaji/upah, kata Ida, disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujarnya.

Menaker menambahkan, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” tambahnya.

Ditambah Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya.

Bantuan sosial upah adalah subsidi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Cara mendapatkan BLT upah ini dengan memberikan data nomor rekening ke HRD perusahaan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam data SIPP BPJS Ketenagakarjaan. (ma)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER