Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaSumutLBH Medan Nilai Polda Sumut Belum Berikan Perlindungan bagi UKM

LBH Medan Nilai Polda Sumut Belum Berikan Perlindungan bagi UKM

Medan (Waspada Aceh) – Terkait keresahan pengusaha kilang padi di Deli Serdang, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengelola dan menjalankan usahanya.

Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis, usai menerima pengaduan dan permohonan bantuan untuk pendampingan hukum pelaku UKM yang bergerak dalam bidang usaha kilang padi asal Pantai Labu, Suanto, Rabu petang (6/7/2022).

Suanto datang ke kantor LBH Medan didampingi puluhan pelaku UKM asal Medan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai serta Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman dan pengurus lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suanto menuturkan krologi kedatangan oknum polisi ke tempat usahanya yang membuatnya tidak nyaman dalam mengelola usahanya. Apalagi kedatangan oknum petugas tersebut terkesan mencari-cari kesalahan.

“Kalau kita melihat kasus ini menambah panjang UMKM yang jadi korban aparat yang berlindung di balik kata-kata penegakan hukum,” ujar Ismail.

Namun melihat kronologis yang disampaikan pelaku UMKM, lanjut Ismail, secara administrasi izin usahanya sudah lengkap. Namun dengan alasan adanya laporan informasi (LI) dilakukan proses penggeledahan hingga penyitaan. “Walaupun penyitaaan itu kita lihat, tidak sesuai dengan prosedur hukum. Artinya, tidak diberikan juga data-data ataupun izin penyitaan, dokumen-dokumen berita acara terkait apa yang diambil,” ujar Ismail.

Melihat hal tersebut, pihaknya menilai Polda belum memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pelaku UMKM. Sehingga ini sangat bertentangan sekali dengan nawacita Jokowi, salah satunya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga ketahanan pangan.

“Di mana kita melihat korban ini, dalam konteks untuk meningkatkan ketahanan pangan Sumatera Utara, tapi usahanya terganggu seperti ini. Kenapa kita bilang bahasa terganggu, harusnya Polda mendapatkan bukti sampel dulu dari produk yang sudah dipasarkan. Bukan yang didapat dari gudang ataupun pabrik. Karena yang kita pahami dari gudang atau pabrik kan belum diedarkan,” ujarnya.

Jadi bagaimana mungkin itu akan jadi objektif, dijadikan bukti. Apalagi katanya, yang dibawa itu akan dilakukan uji laboratorium. Apakah pihak kepolisian berhak menguji laboratorium? Harusnya kan mereka menggandeng departemen (institusi) terkait misalkan departemen (dinas) perdagangan,” ujarnya.

“Nah ini kan menjadi bias penegakan hukum dan menjadi jelas bagi kita, Ini adalah upaya-upaya kriminalisasi dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

Karenanya, Propam diminta tegas untuk memproses ini dan juga menghukum siapapun yang terlibat. “Jika terbukti ada pelanggaran etik, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Terkait permintaan pendampingan dari UKM, Ismail mengatakan pihaknya sudah menerima dan akan mempelajari seluruh dokumen resmi milik Suanto.

Sebelumnya, Suanto menyebutkan kilang padi miliknya ‘digrebek’ pada 29 Juni 2022, oleh oknum mengaku polisi dengan membawa surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin-lidik/230/VI/2022/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2022 .

Namun dia merasa ada yang janggal, apalagi awalnya surat tersebut tidak boleh difoto dengan alasan dokumen negara. Belum lagi surat tersebut juga tidak jelas ditujukan kepada siapa dan di mana alamatnya.

Setelah dibolehkan difoto, Suanto akhirnya memperkenankan tamu tak diundang itu masuk. Namun saat masuk, oknum tersebut justru terkesan mencari-cari kesalahan. Dengan bertanya, sumber beras dari mana, padi dari mana, bahan baku dari apa.

Hal ini membuat Suanto semakin tidak nyaman. Sebab dari awal oknum tersebut mengaku hanya memeriksa kelengkapan perizinan. Seperti NIB dan izin edar. Hingga kemudian oknum melakukan penimbangan beras, masih mencari celah kesalahannya dalam mengelola usahanya.

Dalam kesempatan tersebut juga mereka mengambil foto, dan meminta untuk mengambil sampel beras dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan di lab.

Suanto mengaku sebenarnya tidak keberatan jika memberikan beberapa kg beras untuk diperiksa. Namun ternyata oknum tersebut membawa 45 kg. Masing-masing ukuran 5kg, 10 kg dan 30 kg.

Polda Sumut Membantah

Sebelumnya, terkait kasus yang dihadapi Suanto ini, Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Hadi menyebut peristiwa itu terjadi saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022/Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 yang diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium. Pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2022). (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER