Selasa, September 17, 2024
BerandaAcehLansia Masih Perlu Akta Kelahiran, Ini Syarat Mendapatkannya di Banda Aceh

Lansia Masih Perlu Akta Kelahiran, Ini Syarat Mendapatkannya di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bagi warga Kota Banda Aceh yang Lanjut Usia (Lansia) tapi belum memiliki akta kelahiran juga masih memerlukan akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Emila Sovayana, menyebutkan akta kelahiran ini dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

“Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia tak terkecuali masyarakat yang lansia juga masih memerlukan akta kelahiran,” kata Emila, di Kantornya, Kamis (6/6/2024).

Emila mengatakan keperluan akta kelahiran bagi Lansia beragam. Mulai dari pendaftaran haji dan umrah, keperluan fasilitas kesehatan, fasilitas umum, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris.

Jadi bagi Lansia Kota Banda Aceh yang belum memiliki akta kelahiran, dan ingin mendapatkan akta tersebut bisa mengisi formulir yang dapat diunduh pada website Disdukcapil Kota Banda Aceh di bawah ini.

https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/, surat keterangan kelahiran/ SPTJM kelahiran dapat diunduh di website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/, fotokopi buku nikah kedua orang tua/ SPTJM perkawinan yang dapat diunduh melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/.

Lalu, foto copi KTP dua orang saksi, foto copi KTP pelapor, foto copi SK PNS/BUMN/BUMD untuk penyusuaian data dan foto copi ijazah bagi yang memiliki.

Emila menambahkan semua pelayanan di Disdukcapil Kota Banda Aceh gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

Jika terdapat pungutan liar (Pungli) atau calo silahkan menghubungi nomor informasi dan pengaduan pada 0811-6815919 atau 082226982366. (kmf)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER