Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaLanggar Zona Wilayah, Kapal Sibolga Diamankan Nelayan Singkil

Langgar Zona Wilayah, Kapal Sibolga Diamankan Nelayan Singkil

Singkil (Waspada Aceh) – Panglima Laot Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (14/10/2019), mengamankan satu unit kapal ikan asal Sibolga yang memasuki zona perairan Aceh, wilayah antara Pulau Mangki dan Birahan Kabupaten Aceh Singkil.

Selain memasuki zona wilayah yang tidak sesuai izin operasi, Kapal Motor (KM) tertulis Km Berkat Tello 15, berkapasitas 9 Gross Ton (GT) itu juga terbukti menggunakan kompresor sebagai alat tangkap yang dilarang, sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.

Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil melalui Kabid Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Chazali ST mengatakan, pihaknya bersama Tim BPBD, Satpol Airud, Polsek Singkil Utara serta Panglima Laot dan nelayan setempat mengamankan kapal nelayan yang berasal dari Sibolga, Sumatera Utara tersebut.

Kronologis penangkapan, katanya, saat tim hendak melakukan evakuasi penemuan mayat di kawasan perairan antara Pulau Birahan dan Pulau Mangki, perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah Sumut.

Tim melihat ada dua unit kapal yang beroperasi. Saat diperiksa surat izin mereka hanya untuk bubu/luka (perangkap ikan). Izin dikeluarkan dari Gubernur Sumut, dan mereka tidak bisa masuk ke perairan Aceh.

Di samping itu mereka juga membawa kompresor sebagai alat tangkap. “Ini sudah jelas menyalahi,” kata Chazali saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com di lokasi Pelabuhan Penangkapan Ikan (PPI) Singkil Utara, Senin (14/10/2019), saat memeriksa kapal tersebut.

Sementara untuk proses hukumnya, kata dia, Dinas Perikanan menyerahkan kepada hukum ada laut setempat. Sebab penangkapan dilakukan langsung oleh Panglima Laot (Laut) setempat.

“Karena Panglima Laot yang tangkap jadi proses hukum dikedepankan hukum adat. Jika tidak selesai baru akan diselesaikan dengan hukum positif,” terang Khazali.

Begitupun, katanya, meski proses selesai dengan hukum adat, Dinas Perikanan tetap akan menyita alat kompresor yang digunakan. Karena merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan. Sementara hasil tangkapan berupa sotong dan ikan masih sedikit karena baru turun.

Dijelaskannya, saat pemeriksaan dua unit kapal yang sedang beroperasi, pihaknya mengamankan surat-surat kapal tersebut. Namun setelah surat-surat diamankan, saat kembali evakuasi mayat, satu kapal lagi telah melarikan diri.

“Satu lari tapi surat masih kami pegang,” katanya, dan menyebutkan kompresor digunakan khusus untuk menangkap tripang.

Panglima Laot Gosong Telaga Selatan, Maswardin Daeli menyebutkan, bukan yang pertama kali kapal asal Sibolga melakukan penangkapan di perairan Aceh Singkil, namun sudah sering terjadi.

Dampaknya dirasakan masyarakat nelayan setempat. Sebab kapal penangkap ikan dari daerah Sibolga tidak hanya memakai kompresor, tapi juga Pukat Harimau maupun Pukat Sinsau 6 GT.

“Akan kita kenakakan hukum sesuai aturan adat dan akan didenda sesuai musyawarah nelayan dan perangkat desa. Sehingga jangan lagi beroperasi di wilayah Aceh Singkil,” Daeli. (Cah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER