Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan dokumen keimigrasian. Kedua WNA tersebut masing-masing berasal dari Malaysia dan Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam konferensi pers Selasa (24/6/2025), mengatakan, WNA asal Malaysia berinisial MK (51) diamankan karena tinggal melebihi masa izin tinggal yang telah ditentukan.
“MK diketahui telah menikah secara tidak resmi dengan seorang perempuan warga Aceh dan tinggal di kawasan Merduati, Banda Aceh. Bahkan, dari pernikahan yang tidak tercatat secara hukum itu, mereka sudah memiliki satu orang anak,” kata Gindo.
MK pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dan mulai menetap di Aceh sejak 2020. Ia sempat menimba ilmu di sebuah dayah di Aceh Besar, namun setelah izin tinggalnya berakhir tiga bulan lalu, MK tetap berada di Aceh dan bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan.
Atas pelanggaran tersebut, MK dikenai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asal setelah proses koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan selesai.
Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial MA (57), ditangkap karena diduga melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian. MA masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang pada Februari 2024.
“Selama di Indonesia, MA berkeliling dari satu kota ke kota lain untuk menjual lukisan kaligrafi. Ia pernah tinggal di Jakarta, Pontianak, Pattusibau, Sintang, Palembang, dan terakhir di Banda Aceh,” ujar Gindo.
Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi paspor Pakistan, ponsel, dokumen negara asal, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil penjualan lukisan.
Kedua WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. (*)