Lubuk Pakam (Waspada Aceh) – Dinilai terlalu lamban mengungkap kasus tewasnya Ripin alias Achien, 23, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, akhirnya turun tangan langsung.
Pada Senin, 15 Juli 2025, tiga penyidik yang menangani kasus ini dipanggil Kapolresta ke ruangannya.
“Pak Kapolresta ingin kasus ini segera dituntaskan, tidak lagi berjalan di tempat,” kata Mardi Sijabat, kuasa hukum keluarga korban, usai mendampingi Rudi—abang kandung Ripin—dalam pertemuan tersebut.
Menurut Mardi Sijabat, sejak diterbitkannya SP2HP tertanggal 11 Juni 2025, lima langkah krusial yang dijanjikan penyidik belum satu pun direalisasikan. Langkah itu meliputi pemeriksaan ahli pidana, pemeriksaan ahli forensik, pemeriksaan terhadap pihak asuransi, pengambilan hasil laboratorium forensik, hingga gelar perkara penetapan tersangka.
“Keadilan seperti diabaikan. Sudah dua bulan lebih sejak Ripin ditemukan meninggal, tapi belum ada satu pun tersangka. Sampai kapan kami harus menunggu?” tegas Sijabat kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Ia menyayangkan lambannya penyidik menindaklanjuti kasus yang menurutnya sarat kejanggalan. Bahkan bila kasus kematian Ripin terus berlarut, maka hal itu justru dapat mengaburkan fakta dan barang bukti.
Belum Ada Tersangka
Ripin ditemukan tewas di semak-semak dalam parit kawasan perkebunan sawit Emplasmen, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada 27 April 2025.
Disebutkan, sejak Ripin dijemput dari rumahnya hingga dilaporkan tewas di parit pinggir jalan perkebunan sawit, korban bersama dua saksi utama, J dan K yang masih kerabat korban.
Tapi sejak kematian korban hingga kini, status hukumnya masih tidak jelas. Karena itu keluarga korban terpaksa mengadu ke Mabes Polri, menyurati Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut.
Keluarga korban berharap, kasus kematian Ripin dapat ditangani dengan benar dan profesional, serta pihak kepolisian bisa gelar perkara.
“Kami melihat proses penyidikan stagnan, bahkan terkesan ada pembiaran terhadap dugaan kuat pembunuhan berencana,” kata Sijabat.
Kecurigaan Keluarga
Dalam laporan polisi bernomor LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025, nama J (bibi korban) dan putranya K disebut sebagai orang terakhir yang bersama Ripin saat korban tewas.
Kedua saksi utama (J dan K), sebelumnya melaporkan bahwa Ripin tewas ditabrak mobil L300 saat turun dari mobil saksi dan hendak buang air kecil di pinggir jalan kebun sawit Emplasmen Kualanamu tersebut.
Namun berdasarkan penyelidikan pihak Satlantas Polres Deli Serdang, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kematian akibat kecelakaan lalulintas. Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Kriminal.
Hingga kini, kasusnya semakin tidak jelas. Polisi bahkan mengembalikan SIM card kedua saksi utama dan tidak menyita mobil Fortuner yang digunakan untuk menjemput Ripin dari rumahnya, hingga Ripin tewas bersama kedua saksi utama, J dan K.
“Ini sangat janggal. Ada risiko barang bukti dihilangkan. Kenapa belum ada tindakan tegas?” kritik Sijabat.
Menurut Sijabat, korban Ripin sebelumnya telah diasuransikan jiwa oleh saksi J, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp4,5 miliar. (*)