Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih mematuhi Qanun Syariat Islam, menyusul razia gabungan yang menjaring 11 Perempuan di sejumlah kafe di Kota Banda Aceh, Minggu (18/5/2025) dini hari.
Operasi penegakan syariat tersebut dilakukan bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri. Razia berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran syariat terkhusus pakaian yang tidak sesuai aturan.
“Sebelas wanita yang diamankan kedapatan duduk bersama laki-laki di luar waktu yang ditentukan dan mengenakan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” kata Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana, Selasa (20/5/2025), dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com.
Mereka diamankan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Setelah dibawa ke markas Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk pembinaan, kemudian 11 orang tersebut diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
Nanda menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan intensif pemerintah terhadap penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum muda, untuk lebih bijak dan sadar hukum dalam beraktivitas di malam hari.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Harapan kami, mereka yang dibina bisa menjadi contoh bagi yang lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya. (*)