Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
BerandaKutip Sumbangan untuk Judi, Seorang Pemuda Ditangkap di Banda Aceh

Kutip Sumbangan untuk Judi, Seorang Pemuda Ditangkap di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, berinisial AMR, 25, ditangkap polisi, di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, Rabu (19/3/2025).

Dia ditangkap karena modusnya selama tiga bulan terakhir mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya. Namun modusnya terbongkar hingga ia terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam.

AMR tertangkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini curiga dengan kehadirannya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu malam (19/3/2025).

“Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Kepada polisi, AMR sempat beralasan bahwa apa yang dilakukan atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi.

Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tak mengenali AMR, serta mengatakan ia bukan santri di dayah itu.

“Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana,” ucap Suriya.

Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk mendapatkan uang, apalagi selama ini dia tak memiliki kerja tetap.

Dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp300-400 ribu dari hasil meminta sumbangan. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan untuk berjudi.

“Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah,” kata Suriya.

Suriya menjelaskan yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Pihaknya juga sudah menemukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan.

Atas dasar itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, guna menghindari hal serupa terjadi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER