Banda Aceh (Waspada Aceh) – Provinsi Aceh mendapatkan kuota haji reguler tahun 2026 sebanyak 5.426 jemaah, meningkat 1.048 orang atau 23,9 persen dibandingkan tahun 2025 yang hanya 4.378 jemaah.
Penambahan kuota tersebut ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah calon jemaah dan lama masa tunggu haji di Aceh. Saat ini, masa tunggu haji di Aceh mencapai 34 tahun.
Dengan adanya penambahan kuota, masa tunggu diperkirakan turun menjadi 26 tahun, setara dengan rata-rata masa tunggu nasional.
“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, kuota haji untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) justru mengalami penurunan. Dari 8.328 jemaah pada tahun 2025, menjadi 5.913 jemaah pada tahun 2026, atau berkurang 2.415 jemaah (29 persen).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Sistem pembagian kuota mengedepankan prinsip keadilan. Provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapatkan kuota lebih besar,” ujarnya.
Secara nasional, Indonesia memperoleh kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Berikut perbandingan kuota haji reguler 2025 dan 2026 di sejumlah provinsi:
Jawa Timur: tahun 2025 (35.152) tahun 2026 (42.409)
Jawa Tengah: tahun 2025 (30.377) tahun 2026 (34.122)
Jawa Barat: tahun 2025 (38.723) tahun 2026 (29.643)
Sulawesi Selatan: tahun 2025 (7.272) tahun 2026 (9.670)
Banten: tahun 2025 (9.461) tahun 2026 (9.124)
DKI Jakarta: tahun 2025 (7.926) tahun 2026 (7.819)
Sumatera Utara: tahun 2025 (8.328) tahun 2026 (5.913)
Lampung: tahun 2025 (7.050) tahun 2026 (5.827)
NTB: tahun 2025 (4.499) tahun 2026 (5.798)
Aceh: tahun 2025 (4.378) tahun 2026 (5.426)
Sumatera Selatan: tahun 2025 (7.012) tahun 2026 (5.354)
Kalimantan Selatan: tahun 2025 (3.818) tahun 2026 (5.187)
Riau: tahun 2025 (5.047) tahun 2026 (4.682)
Sumatera Barat: tahun 2025 (4.613) tahun (3.928)
DIY: tahun 2025 (3.147) tahun 2026 (3.748)
Jambi: tahun 2025 (2.909) tahun 2026 (3.576)
Kalimantan Timur: tahun 2025 (2.586) tahun 2026 (3.189)
Sulawesi Tenggara: tahun 2025 (2.019) tahun 2026 (2.063)
Dengan kebijakan pembagian kuota baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 berjalan lebih merata dan adil di seluruh Indonesia. (*)



 
                                    