Banda Aceh (Waspada Aceh) – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang berangkat secara ilegal ke luar negeri menjadi perhatian serius. Pentingnya penegakan hukum terhadap maraknya calo ilegal serta pentingnya skill, bahasa dan kompetensi para calon PMI.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan pentingnya penegakan hukum terhadap sindikat atau calo ilegal yang memberangkatkan PMI asal Provinsi Aceh ke luar negeri. Pihaknya berkoordinasi dengan semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengungkap jaringan calo ilegal ini.
“Kita harus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengungkap jaringan calo ilegal ini. Karena mereka merugikan negara dan membahayakan keselamatan PMI,” jelasnya saat mengunjungi Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Kamis (12/10/2023).
Kartiko, yang juga Mantan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI tersebut menyampaikan, menurut Pusat Data dan Informasi BP2MI tahun 2023, tercatat pengaduan bulan September tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan September tahun 2022. Persentase peningkatan dari September 2022 ke September 2023 sebanyak 12,4 persen (naik 21 aduan).
Untuk tahun 2023, BP2MI mencatat pengaduan kasus PMI asal Provinsi Aceh sebanyak 25 aduan dengan permasalahan korban human trafficking, gaji tidak dibayarkan sampai dengan penyiksaan oleh majikan di negara penempatan.
Kartiko juga menekankan upaya pencegahan selanjutnya dengan meningkatkan skill bahasa dan kompetensi para calon PMI. Menurutnya, hal ini akan memberikan perlindungan bagi PMI dari berbagai risiko kerja di luar negeri, seperti human trafficking, gaji tidak dibayarkan, atau penyiksaan oleh majikan.
“Ketika PMI memiliki skill bahasa dan kompetensi, maka pekerja akan terlindungi dari berbagai risiko kerja di luar negeri. Mereka juga akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka,” kata Kartiko.
Sementara itu, Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pencegahan dengan cara meningkatkan skill bahasa para calon PMI dengan bekerjasama dengan beberapa instansi atau stakeholder terkait.
“Dua tahun terakhir ini, BP3MI Aceh telah bekerjasama dengan BPVP Banda Aceh, Disnakermoduk Aceh, dan LPK Kana Sakura untuk melatih skill bahasa Jepang dan Korea para calon pekerja. Kami juga memberikan sosialisasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri yang benar dan aman,” kata Siti.
Siti juga mengimbau kepada masyarakat Aceh yang ingin bekerja ke luar negeri untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis calo ilegal. Ia mengatakan bahwa masyarakat harus melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk bekerja ke luar negeri.
“Jangan sampai menjadi korban perdagangan manusia atau eksploitasi kerja. Harus melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar, segera laporkan ke pihak berwenang,” kata Siti. (*)