Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKuasa Hukum Surati Ketua DPRA Agar Tak Proses Usulan PAW Tiyong dan...

Kuasa Hukum Surati Ketua DPRA Agar Tak Proses Usulan PAW Tiyong dan Falevi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin diminta tidak memproses surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Kedua anggota DPRA dimaksud ialah Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Keduanya diajukan untuk diganti melalui mekanisme PAW oleh DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

Permintaan kepada Ketua DPRA itu telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi, Imran Mahfudi, melalui surat ke Ketua DPRA di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

“Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami,” kata Imran.

Sebelumnya Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dua pengurus PNA kubu Irwandi, yakni Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antar waktu dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.

“Kami telah mengirimkan surat ke Ketua DPRA dan juga ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk para Wakil Ketua DPRA agar tidak menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi. Karena surat pengajuan PAW yang telah diajukan diduga palsu,” ujar Imran Mahfudi. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER