Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mukhlis Mukhtar, selaku kuasa hukum pemilik Y Boutique, mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang ditahan ke penyidik Polda Aceh.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menahan pasangan suami istri, tersangka pemilik Y Boutique, yaitu S, 30, dan SHA, 31, sejak Kamis (18/3/2021). Keduanya ditahan karena disangka telah menjalankan bisnis investasi yang diduga bodong berkedok usaha busana muslimah.
“Kita telah ajukan surat penangguhan beberapa hari lalu kepada Kapolda Aceh dan Direskrumsus. Namun belum dikabulkan atau belum ada jawaban,” kata Mukhlis Mukhtar, Kuasa Hukum Pemilik Y Boutique dalam konferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Mukhlis Mukhtar mengatakan, pihaknya keberatan atas penahanan kliennya oleh Polda Aceh karena kedua tersangka dianggap berlaku kooperatif, mengikuti setiap prosedur saat penyidikan. Tidak memungkin keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kata Mukhlis Mukhtar.
Mukhlis mengatakan penangguhan ini dilakukan atas sisi kemanusiaan. Adanya hak-hak tersangka yang dilindungi UU 35 tahun 2014.
“Penangguhan tahanan ini, dengan alasan kemanusiaan, mengingat SHA memiliki dua orang anak yang masih kecil berumur 9 tahun dan 2 tahun. Saya kira solusi restorative justice menjadi sangat tepat,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Mukhlis, belum ada jawaban maupun tanggapan dari pihak Polda Aceh terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak kepolisian semestinya bersikap humanis, tidak antagonis ataupun diskrimimatif terhadap tersangka,” tuturnya.
Terkait dana investasi senilai Rp164 miliar tersebut menurut kuasa hukum, terjadi kekeliruan yang dilakukan penyidik dalam menghitung jumlah investasi tersebut. Pihaknya menyarankan untuk melibatkan akuntan publik agar terdapat kejelasan kepastian dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk investasi. (Cut Nauval Dafistri)