Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Nelayan Banda Aceh menyatakan kebijakan perizinan perikanan pasca penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur telah mempersulit kehidupan nelayan kecil.
Pernyataan ini disampaikan dalam momentum Hari Nelayan yang diperingati setiap 6 April 2026 di Banda Aceh, karena sistem perizinan dinilai berlapis, tidak transparan, dan membebani nelayan yang ingin melaut secara legal.
Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, mengatakan kebijakan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap nelayan.
“Alih-alih mempermudah, negara menghadirkan sistem yang berlapis, tidak transparan, dan tidak berpihak kepada nelayan. Ini bukan reformasi sistem, ini adalah beban baru,” ujar Gemal dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/4/2026).
Menurut KuALA, nelayan harus melalui rantai birokrasi yang panjang, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Syahbandar, hanya untuk mendapatkan izin melaut. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan dokumen.
Temuan lapangan KuALA pada periode 2025–2026 menunjukkan nelayan kapal di atas 10 gross ton (GT) di Lhok Kuala Cangkoi harus mengeluarkan biaya sekitar Rp300 ribu setiap kali melaut pulang-pergi untuk pengurusan dokumen.
“Biaya ini menjadi beban tambahan yang seharusnya tidak terjadi karena izin merupakan hak administratif nelayan,” tambahnya.
Selain persoalan birokrasi, nelayan juga menghadapi berbagai tantangan lain seperti menurunnya hasil tangkapan, meningkatnya biaya operasional, serta dampak perubahan iklim yang memperburuk ketidakpastian melaut.
KuALA menilai kondisi ini menunjukkan adanya kontradiksi antara kebijakan di lapangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dalam pernyataan sikapnya, KuALA dan KIARA mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik perizinan berlapis, menyederhanakan sistem menjadi satu pintu yang transparan dan terjangkau, serta menindak tegas praktik pungutan liar.
Selain itu, mereka juga meminta revisi Qanun Perikanan Aceh benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi nelayan dengan mengedepankan peran masyarakat hukum adat laut, termasuk Panglima Laot.
“Jika negara terus abai, yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri,” tegas Gemal. (*)



