Medan (Waspada Aceh) – Dugaan persekongkolan tender kasus pembangunan Pusat Rujukan RSU Langsa yang ditampung dalam APBA Dinas Kesehatan Provinsi Aceh akan segera memasuki masa persidangan.
Seharusnya, persidangan kasus ini sudah terlaksana beberapa bulan lalu. Tapi rencana sidangnya tertunda akibat mewabahnya COVID 19 di Sumatera Utara, kata Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ramli Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Usai acara seremonial terbatas HUT KPPU ke 20 Tahun di Kantor KPPU Wilayah I, Ramli mengatakan, pandemi virus COVID-19 selama ini telah berakibat tertundanya sejumlah agenda KPPU, termasuk pemeriksaan, telaah, penyelidikan hingga proses persidangan.
“RSU Langsa sebenarnya sudah masuk tahap persidangan sejak beberapa bulan lalu. Tapi karena Corona ini, jadi kita tunggu sampai kondusif. Saat ini kita masih menunggu keputusan komisioner pusat untuk proses ini kapan bisa dimulai. Mudah-mudahan pekan depan,” kata Ramli.
Ramli menjelaskan pihaknya sudah mengagendakan jadwal tersebut. Namun, ketika Corona mulai mewabah di Sumut, semuanya jadi tertunda.
“Aceh sudah sangat banyak pengaduan untuk pengadaan barang dan jasa. Di Wilayah I ini paling banyak pengaduan persekongkolan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Khusus di bidang kesehatan juga, kata Ramli, pengaduan lebih banyak di bidang konstruksi, salah satunya kejadian di Aceh. Karena di sektor ini, anggaran besar dan monopoli atau persekongkolannya tinggi.
“Tidak menutup kemungkinan juga akan kita lebarkan ke pengadaan alkes juga. Karena potensinya besar di sana,” jelasnya.
Dia juga berharap kepada Pemda untuk bisa lebih berkoordinasi dan meminta saran dari KPPU terkait potensi-potensi monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat seperti persekongkolan tender.
“Aceh memang baru sebagian Pemda-nya kita edukasi. Tapi itu bisa harusnya jadi pembelajaran untuk menghindari terjadinya pelanggaran,” tegasnya. (sulaiman achmad)