Rabu, Desember 25, 2024
spot_img
BerandaNasionalKPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Masuki

KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Masuki

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini turut menyeret nama Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDIP yang kini berstatus buron.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNN Indonesia, penetapan Hasto sebagai tersangka telah dikonfirmasi ke sumber internal di KPK. Nama Hasto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

“Melalui ini diinformasikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian isi kutipan dalam Sprindik tersebut.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/12/2024). KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Harun Masiku, yang menjadi buron sejak lima tahun lalu, diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dirinya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia. Harun disebut menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melancarkan proses PAW tersebut pada periode 2019-2024.

Terkait penetapan ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan status hukum Hasto. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER