Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaNasionalKPK Sebut, JC akan Bongkar Kasus Lebih Besar Bank Century

KPK Sebut, JC akan Bongkar Kasus Lebih Besar Bank Century

Jakarta (Waspada Aceh) – KPK merespon pengajuan Justice Collaborator (JC), Budi Mulya, terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, yang diharapkan mampu membongkar lebih dalam skandal Bank Century tersebut.

“Dia akan membuka kasus lebih besar, itu syaratnya. Nanti kita lihat [pengajuan JC] perkembangannya, saya belum baca suratnya,” kata Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Saut Situmorang, saat berkunjung ke Palembang, Kamis (6/12/2018), sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com.

Menurut Saut, pengajuan JC Budi Mulya bisa diterima dalam dua syarat. Pertama, bahwa yang mengajukan bukan pelaku utama, dan syarat yang kedua yakni bisa menyeret nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengajuan JC dari terpidana 15 tahun penjara tersebut saat ini masih diproses oleh pihaknya.

Atas adanya pengajuan tersebut, kata Saut, Budi Mulya sudah siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang “mandek” sejak Budi divonis pada 2015 lalu.

Dia pun tidak mempermasalahkan pengajuan JC yang disampaikan oleh anak Budi, Nadya Mulya.

“Boleh saja ajukan JC itu, dia [Nadya] kan mewakili keluarga. Kita tunggu saja prosesnya nanti. Sudah ada [titik terang]. Kita lihat perkembangannya. Kalau memang disetujui, tentu akan lebih lancar untuk kita buka kasus yang lebih besar,” lanjut Saut.

Keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya, sebelumnya mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (5/12/2018). Kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen permohonan JC atas nama Budi.(***)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER