Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Z (46), Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46), Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
“Penetapan tersangka ini telah didukung dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2025).
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah
memeriksa sebanyak 50 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami potensi kerugian keuangan. Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari tim ahli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen menangani perkara korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy. (*)



