Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKorupsi Dana Desa Rp325 Juta, Mantan Pj Keuchik di Aceh Utara Divonis...

Korupsi Dana Desa Rp325 Juta, Mantan Pj Keuchik di Aceh Utara Divonis 5 Tahun

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Keuchik) Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (13/10/2020).

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, dibacakan pada tanggal 7 September 2020, yang menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti didampingi Hakim Anggota, Nani Sukmawati dan Elfana Zain, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso. sedangkan terdakwa sendiri berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang secara virtual (online) tersebut.

Menurut Majelis Hakim, mantan Pj Keuchik Ilmastin, 40, PNS Pemko Lhokseumawe asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU.No.31/1999 tentang Tipikor dan terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp325 juta.

Atas dasar itu Majelis Hakim memutuskan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, dan terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp325.275.000, dengan subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari kedepan,” pungkasnya. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER