Banda Aceh (Waspada Aceh) – Konflik kepemilikan klub Persiraja antara Nazaruddin Dek Gam dengan Zulfikar Sby berlanjut hingga ke PSSI Pusat. Keduanya saat ini sedang dimediasi PSSI terkait polemik kepemilikan klub PT Lantak Laju Persiraja itu.
“Terkait tidak diakuinya uang sudah dikembalikan, mungkin sdr Z (Zulfikar_red) sedang galau. Karena bukti transfer dan transaksi sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (26/1/2023).
Askhalani mengatakan permasalahan itu saat ini sedang ditangani PSSI Pusat untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu pun diakuinya, saat ini sedang dalam proses dan kedua pihak termasuk kliennya sudah berada di Jakarta.
“Saat ini sedang dalam proses tahapan mediasi oleh PSSI, karena secara hukum dengan berakhirnya akta perjanjian antara klien kami dengan Z maka dengan sendirinya PT Lantak Laju sudah sah menjadi milik klien kami,” ungkapnya.
Askhal, sapaan akrabnya menjelaskan adapun langkah-langkah berikutnya jika tidak ada penyelesaian maka pada tahapan ujungnya dia akan menempuh langkah hukum termasuk melakukan proses gugatan.
“Mediasi saat ini sedang proses dan para pihak perwakilan masing-masing sedang di Jakarta, termasuk saudara Z. Dalam pertemuan di sana kedua pihak hadir mewakili Persiraja,” jelasnya.
Polemik Persiraja dimulai saat Presiden Persiraja Zulfikar Sby melakukan perubahan nama klub dan menghapus logo Pemko Banda Aceh menjadi Pemerintah Aceh, tanpa persetujuan. Hal itu bahkan menimbulkan polemik dan tidak diakui oleh Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA.
Belum usai itu, polemik berlanjut dengan diakhirinya izin pemakaian Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh. Izin stadion telah habis menyusul dihentikannya Liga 2 Indonesia.
Namun, Zulfikar Sby melakukan perlawanan. Kemudian Zulfikar tersandung kasus cek kosong Rp650 juta terkait pembayaran saham dari Nazaruddin Dek Gam kepadanya. Zulfikar pun disomasi, berdasarkan perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan total Rp650 juta. Tapi saldo dalam rekening untuk pencairan cek itu tidak cukup.
Zulfikar dinilai tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp650 juta. Maka berlaku pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris, menyatakan perjanjian sebelumnya dinyatakan batal demi hukum. Lalu, Dek Gam mengembalikan uang Zulfikar Rp350 juta, namun dia tidak mengakuinya. (*)