Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Is, terhadap jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed di Pidie Jaya Jumat malam, (24/1/2025).
Insiden ini terjadi di sebuah kios di Desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, setelah Ismed selesai meliput dan hendak menikmati kopi bersama istrinya.
Menurut keterangan Ismed, Is yang saat itu mengendarai sepeda motor dinas tiba-tiba menghampirinya dan tanpa peringatan langsung memukul wajah Ismed.
Setelah itu, Ismed ditarik paksa ke tengah jalan, di mana Is bertanya mengapa Ismed menulis berita tentang Pondok Bersalin Desa (Polindes) tanpa izin. Ismed yang terkejut mencoba membela diri, namun Is kembali melayangkan pukulan yang mengenai bagian belakang tubuh Ismed setelah ia berusaha menghindar.
Dugaan sementara, penganiayaan ini terkait dengan pemberitaan tentang kondisi Polindes di Desa Cot Setui, yang dilaporkan dalam kondisi tidak terawat dan penuh semak belukar.
Ismed mengonfirmasi bahwa sebelumnya ia bersama Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward, melakukan inspeksi mendadak ke polindes tersebut, yang kemudian diliput dalam sebuah portal berita online.
Ismed melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian setempat. Hingga saat ini, polisi telah memanggil empat orang saksi terkait kasus itu.
KKJ Aceh mendesak kepolisian untuk memproses pelaku penganiayaan sesuai dengan Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, KKJ Aceh mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum, untuk menghormati kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
KKJ juga mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengajak para jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai catatan, KKJ Aceh adalah bagian dari KKJ Indonesia dan dideklarasikan pada 14 September 2024. KKJ Aceh terdiri dari berbagai organisasi profesi jurnalis serta organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen untuk melindungi hak dan keselamatan jurnalis di Aceh. (*)