Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Mukim Lampuuk, Aceh Besar, mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memperjuangkan perubahan status Hutan Lindung Banda yang selama ini menjadi polemik.
Audiensi berlangsung di Ruang Banggar DPRA, Selasa (2/9/2025), dan turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar serta Tim Raqan RTRW Aceh.
Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin, mengatakan masyarakat telah menyiapkan dokumen pendukung untuk mengusulkan perubahan status dari hutan lindung menjadi hutan adat maupun Area Penggunaan Lain (APL).
“Sekitar 80 persen pemilik tanah di Lampuuk sudah tercatat dalam dokumen tersebut. Ada data makam, tanaman produktif, sumur, hingga surat tanah yang terbit sejak 1970-an dan 1980-an. Itu semua menjadi bukti bahwa lahan ini memang sudah lama dikelola masyarakat, jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung,” ujar Khairuddin dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Ia menilai penetapan kawasan hutan lindung di wilayah Lampuuk cacat formil karena mengabaikan aturan adat dan hak kepemilikan warga. “Harapan kami, Lampuuk bisa kembali berstatus putih seperti semula atau APL, bukan lagi hutan lindung,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi itu, Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad, menegaskan pihaknya mendukung perubahan status tersebut.
“Kami dari tim pembahas Qanun RTRW sepakat bahwa status hutan lindung ini harus berubah. Pola ruang yang sekarang tercatat sebagai hutan lindung, ingin kita kembalikan ke status awal yaitu APL,” ujarnya usai rapat.
Abdurrahman menambahkan, Komisi IV DPRA akan mengawal proses pembahasan bersama pemerintah Aceh agar usulan masyarakat Lampuuk dapat masuk dalam penyesuaian RTRW Aceh sesuai aturan nasional.
Audiensi ini menandai langkah penting warga Lampuuk dalam memperjuangkan pengakuan hak atas tanah yang mereka kelola turun-temurun, sekaligus membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai tata kelola kawasan hutan di Aceh. (*)