Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKomisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

DPRA menilai, Bawaslu sudah melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Aduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus. Turut hadir dalam diskusi itu Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Patnuaji Agus Indrarto dan Kepala Keasistenan Utama I, Nugroho Andriyanto.

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata mantan aktivis mahasiswa ini, di Banda Aceh, Jumat (27/1/2023).

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi, Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak lima orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, Komisi 1 juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,’ ungkap Iskandar Al-Farlaky. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER