Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kolaborasi antara jurnalis dan perempuan paralegal lingkungan hidup diharapkan memperkuat advokasi masyarakat Aceh terhadap isu lingkungan.
Hal ini mengemuka dalam Temu dan Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup yang digelar Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) di Hotel Rasamala, Setui, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Nurul Hasanah (FJPI Aceh) dan Reza Munawir (AJI Banda Aceh), serta diikuti perwakilan paralegal dari 15 kabupaten/kota di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sekitarnya.
Nurul Hasanah, yang juga jurnalis Antara Aceh, menekankan bahwa kolaborasi antara jurnalis perempuan dan paralegal sangat strategis. Menurutnya, paralegal berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum dan pemerintah, memberikan akses keadilan, serta membantu masyarakat memahami hak atas tanah, air, dan udara bersih.
Sementara jurnalis berfungsi menyuarakan isu tersebut ke publik dan menekan pengambil kebijakan untuk bertindak adil.
“Dengan pendampingan paralegal, masyarakat tidak lagi menjadi korban pasif dari kebijakan atau proyek yang merugikan lingkungan. Jurnalis dan paralegal memiliki misi yang sama memperjuangkan kebenaran dan keadilan lingkungan. Kolaborasi ini memastikan suara masyarakat terdengar hingga ke pengambil keputusan,” ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Reza Munawir, menambahkan bahwa kehadiran jurnalis di lapangan, didukung data dan jaringan paralegal, membuat advokasi lebih kuat dan berdampak.
“Paralegal memiliki bukti dan jaringan yang luas di lapangan.
Jurnalis kemudian menyuarakan fakta ini melalui media, sehingga isu tidak hanya berhenti di komunitas lokal, tetapi terdengar hingga tingkat pengambil kebijakan,” jelas Reza.
Rubama, Community Empowerment Manager HAkA menjelaskan,
Sejak 2018, HAkA telah membina 158 perempuan paralegal melalui pelatihan dasar dan lanjutan di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Pelatihan ini mencakup hak atas lingkungan hidup, tindak pidana lingkungan, advokasi sederhana, hingga penguatan hukum di tingkat komunitas.
Kegiatan ini juga menjadi forum berbagi pengalaman, mulai dari strategi menghadapi hambatan hukum, penyusunan laporan lingkungan, hingga advokasi isu ke media dan pemerintah.
Ia mengatakan kolaborasi jurnalis dan paralegal dapat memicu perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan (*)



