Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (16/12/2025), mendesak pemerintah pusat menetapkan banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Mereka menilai skala dampak bencana yang meluas lintas provinsi, tingginya korban jiwa, serta kerusakan infrastruktur strategis telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dalam penanganan darurat maupun pemulihan jangka panjang.
Selain penetapan status bencana nasional, Koalisi juga menekankan urgensi pemenuhan hak-hak korban.
Hingga kini, banyak penyintas dilaporkan masih kesulitan mengakses pangan, air bersih, layanan kesehatan, hunian sementara yang layak, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Koordinator aksi, Aditya, menyatakan penetapan status bencana nasional menjadi langkah krusial agar negara dapat mengambil alih penanganan secara penuh dan terkoordinasi.
“Situasi ini tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Banyak wilayah masih terisolasi dan kebutuhan dasar korban belum terpenuhi. Negara harus hadir secara penuh,” ujar Aditya di sela aksi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional”. Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya penanganan bencana yang dinilai memperpanjang penderitaan warga terdampak.
Perwakilan Greenpeace Indonesia, Crisna Akbar, menegaskan bahwa tanpa penetapan status bencana nasional, penanganan akan terus terkendala keterbatasan sumber daya daerah.
“Skala bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah. Penetapan bencana nasional mendesak agar mobilisasi sumber daya nasional bisa dilakukan secara cepat dan menyeluruh,” kata Crisna.
Koalisi mencatat, selain kerusakan ribuan rumah, infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan turut terdampak, menyebabkan sejumlah wilayah terisolasi dan menghambat distribusi bantuan. Dampak sosial-ekonomi pun dinilai serius, dengan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian dan berada dalam ketidakpastian jangka panjang.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi menekankan pentingnya penanganan bencana berbasis hak asasi manusia (HAM). Penanganan yang lambat dan tidak merata dinilai berpotensi melanggar hak warga negara, terutama kelompok rentan.
Selain mendesak penetapan bencana nasional, Koalisi meminta pemerintah pusat meningkatkan mobilisasi sumber daya nasional, mempercepat audit ekologi dan tata ruang di kawasan rawan banjir dan longsor, serta menyusun rencana pemulihan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Aksi damai tersebut diikuti oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Sumatera Environmental Initiative, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, Flower Aceh, KontraS Aceh, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA), Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Aceh Wetland Forum (AWF), Greenpeace Indonesia, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. (*)



