Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26–28 November 2025.
Desakan ini disampaikan oleh lima organisasi: LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Menurut Koalisi, banjir yang meluas di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa: korban jiwa, ribuan warga terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta kerusakan berat pada fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional. Sejumlah ruas jalan penghubung antarprovinsi hingga antarkabupaten/kota terputus total, membuat distribusi logistik terhambat.
Selain itu, kelangkaan bahan kebutuhan pokok, padamnya listrik, dan lumpuhnya jaringan komunikasi memperburuk kondisi warga. Koalisi menilai kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai, termasuk dari sisi fiskal.
“Kondisi keuangan daerah, khususnya di Provinsi Aceh, tidak memungkinkan untuk penanganan bencana besar secara berkelanjutan,” tegas Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koalisi menegaskan bahwa penetapan Darurat Bencana Nasional memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam UU 24/2007, PP 21/2008, dan Perpres 17/2018. Indikatornya mencakup tingginya jumlah korban jiwa dan pengungsi, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas, serta lumpuhnya layanan publik.
Menurut mereka, situasi di tiga provinsi telah memenuhi seluruh indikator tersebut. Di Aceh, beberapa kabupaten/kota dilaporkan secara resmi tidak sanggup lagi menangani bencana. Kondisi serupa terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Atas dasar itu, kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Koalisi juga meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk secara bersama-sama mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan darurat nasional tersebut. (*)



