Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XIV pada 3 Agustus 2024 di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Acara ini bertujuan untuk memilih ketua baru periode 2024-2027 dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk pengembangan pemuda di kota Banda Aceh. Tema Musda XIV adalah “Konsolidasi Pemuda, Jemput Kemajuan Kota,” yang menekankan pentingnya sinergi pemuda untuk masa depan
Ketua Panitia Musda XIV, Muhammad Misri, mengatakan pendaftaran calon ketua dibuka dari 26 hingga 29 Juli 2024. Para pemuda yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua dapat datang langsung ke kantor KNPI Kota Banda Aceh di Jl. Nyak Adam Kamil No.22, Neusu Jaya, atau menghubungi Tim Panitia melalui WhatsApp di (0853-5989-9976).
“Syarat untuk mencalonkan diri melibatkan dukungan tertulis dari tiga Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI dan enam surat dukungan dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam KNPI. Calon juga harus aktif dalam kepemudaan, berusia maksimal 40 tahun, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan moral lainnya,” jelas Misri, Sabtu (27/7/2023).
Ketua Karateker KNPI Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menekankan pentingnya MUSDA XIV sebagai momen konsolidasi kekuatan pemuda. Dia mengatakan Dengan 79 OKP dan 9 DPK yang terdaftar, peluang untuk menjadi ketua KNPI sangat terbuka.
“Kami mengajak seluruh pemuda Kota Banda Aceh untuk berpartisipasi dalam MUSDA ini. Kita perlu bersatu untuk memajukan KNPI dan kota kita,” ujar Yus.
Di sisi lain, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh menyambut positif pelaksanaan Musda KNPI Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora, Teuku Muhammad Hairunis, berharap MUSDA ini akan mendorong OKP untuk lebih mandiri dan bertransformasi menjadi sosio-preneur.
“Kami ingin melihat OKP menjadi lebih mandiri secara finansial dan aktif dalam pemberdayaan masyarakat,” kata Hairunis.
Dispora Banda Aceh juga mengatakan engan hadirnya peraturan daerah yang akan memperkuat pembangunan kepemudaan melalui Qanun Kota Banda Aceh. Qanun ini akan mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah serta peran pemuda dalam pembangunan.
“Ini merupakan langkah penting untuk mendorong pemuda menjadi lebih aktif dan berdaya,” tambah Hairunis.
Dengan adanya perubahan ini, Dispora Banda Aceh berharap bahwa KNPI dan OKP di bawahnya dapat menciptakan peluang baru bagi pemuda dan memperkuat peran mereka dalam masyarakat. (Dsp)