Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh mencatat telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp151,5 miliar hingga Agustus 2025.
Angka ini mencakup berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan, mulai dari kecelakaan kerja hingga beasiswa pendidikan untuk anak peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyebutkan pembayaran manfaat tersebut terdiri dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp2,07 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp6,72 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp138,95 miliar, Jaminan Pensiun Rp1,25 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,52 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan senilai Rp897 juta untuk 201 anak.
“Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja. Bayangkan jika pemilik usaha yang baru merintis mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat cukup lama, tentu waktu, biaya, dan energi akan terkuras. Itu bisa berdampak pada jalannya usaha,” kata Ferina dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Ferina juga menegaskan, layanan pencairan JHT kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Pekerja bisa mengakses melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO di gawai masing-masing.
“Aplikasi JMO memudahkan pekerja tidak hanya saat klaim, tetapi juga untuk memeriksa saldo JHT setiap saat, melihat status kepesertaan, pelaporan gaji, hingga mengunduh kartu digital,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh berharap semakin banyak pekerja maupun pemberi kerja yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial, agar risiko kerja tidak menjadi beban pribadi maupun keluarga. (*)