Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran mengungkapkan mereka akan segera mengambil pernyataan dari Ramli Ahmad, salah satu korban konflik yang telah lama mengharapkan pengakuan atas statusnya.
Hal ini disampaikan oleh Bustami, Komisioner KKR Aceh yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran. Dia menjelaskan meskipun Ramli telah beberapa kali mendatangi KKR, hingga kini pernyataan resmi terkait dirinya belum pernah diambil, karena proses tersebut dilakukan melalui wawancara.
“Tahun 2023-2024, kami telah mengambil sekitar 1.200 pernyataan dari para korban, dan Ramli Ahmad adalah salah satu yang akan segera kami ambil pernyataannya,” kata Bustami saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Selasa (17/12/2024).
Ramli Ahmad (77), warga Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, masih bergulat dengan bayang-bayang konflik bersenjata Aceh meski sudah 19 tahun perdamaian diteken. Namun, hingga kini, ia belum mendapatkan perlindungan maupun pengakuan atas statusnya sebagai korban konflik.
“Saya hanya ingin diakui sebagai korban konflik. Sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut dari semua tempat yang saya datangi,” ujarnya dengan wajah penuh keriput, mengenakan pakaian sederhana, sembari menunjukkan berbagai dokumen yang membuktikan pengalamannya.
Pada Senin (16/12/2024) pagi, Ramli bersama keluarganya tiba di kantor Waspada di Banda Aceh, menggunakan becak kayu. Istrinya terbaring lemas di dalam becak, sementara anaknya, Zainal Abidin yang berusia 12 tahun, mengendarai becak tersebut untuk membawa mereka.
Ramli memegang secarik kertas berisi artikel lama tentang dirinya yang pernah dipublikasikan di media. Artikel tersebut menceritakan kondisinya yang lumpuh akibat penganiayaan. Namun meski sudah menjadi perhatian media, Ramli merasa keadilan tetap jauh darinya.
“KKR Aceh saat ini memiliki lebih dari 5.000 data korban pelanggaran HAM masa lalu yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Aceh. Salah satu tugas utama KKR adalah mengungkapkan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, termasuk yang dialami oleh Ramli,” jelas Bustami.
Untuk memastikan proses pengambilan pernyataan berlangsung secara profesional dan objektif, KKR Aceh telah menugaskan 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang telah dilatih dalam teknik wawancara dan verifikasi korban.
Pengungkapan kebenaran ini merupakan bagian dari mandat KKR Aceh, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik, serta mendorong rekonsiliasi antara korban dan pelaku serta memberikan rekomendasi reparasi bagi korban. (*)