Banda Aceh (Waspada Aceh) – Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) mengatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie telah merugikan partai SIRA terkait hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Hal itu disampaikan Sekjen Partai SIRA, Muhammad Daud dalam sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor, yang berlangsung di Ruang Sidang Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Rabu (23/11/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fahrul Rizha Yusuf serta Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran, Nyak Arief Fadhillah Syah.
Dalam sidang yang juga dihadiri terlapor dalam hal ini KIP Kabupaten Pidie, Daud mengatakan Partai SIRA telah membentuk kepengurusan pada 21 kecamatan dengan mendaftarkan 711 anggota. Namun, hasil verifikasi faktual keanggotaan, sebanyak 636 orang dinyatakan Tdak Memenuhi Syarat (TMS).
“Oleh karena itu kami keberatan. Kami menduga terhadap anggota yang tidak memenuhi syarat tidak dilakukan verifikasi faktual ke tempat tinggal anggota,” jelasnya.
Seharusnya, jika merujuk pada peraturan PKPU No 4 tahun 2022, tim verifikator faktual dalam hal ini KIP kabupaten/kota melakukan faktual ke tempat tinggal terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan maka tim verifikasi faktual mengisi surat keterangan bahwa tidak ditemukan dan ditanda tangani oleh saksi dalam hal ini tetangga maupun kepala dusun.
Kemudian, lanjut Daud, baru meminta kepada partai politik untuk menghadirkan ke kabupaten atau setingkat kecamatan untuk diverifikasi faktual.
“Makanya kami mengajukan keberatan. Dan ini akan kita buktikan nantinya dengan surat pernyataan anggota partai SIRA,” jelasnya.
Apalagi lanjut Daud, KIP Kabupaten Pidie melakukan faktual hanya satu hari. Menurutnya dengan jumlah keanggotaan dari masing-masing empat Parlok sangat tidak masuk akal.
Dia berharap, keputusan sidang dapat mengembalikan semua anggota Partai SIRA yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilakukan faktual lagi sesuai dengan tahapan faktual.
Sementara, terlapor dalam hal ini KIP Kabupaten Pidie menolak semua yang disampaikan oleh pelapor.
“Kami menolak pernyataan dari Partai SIRA yang menyatakan KIP Pidie tidak melakukan faktual secara door to door. Karena itu sudah dilakukan dan itu bisa dibuktikan dengan lembar kerja,” kata Ketua Divisi Data dan informasi KIP Kabupaten Pidie, Muhammad Ali.
Bahkan, pihak KIP Kabupaten Pidie dalam melakukan verifikasi faktual membentuk tiga tim yang terdiri dari 10 orang untuk tingkat kabupaten/kota. Begitupun untuk tingkat kecamatan.
Dia juga menolak, bahwa dalam persidangan partai SIRA menyebutkan KIP Pidie tidak memberitahukan kedatangannya untuk melakukan verifikasi.
“Tiga hari sebelum kita melakukan verifikasi faktual sudah kita sampaikan melalui surat. Malah KIP Pidie meminta jadwal kepada Partai SIRA kapan bisa melakukan faktual,” jelasnya.
Saat itu, Partai SIRA memberikan waktu di
hari Sabtu, (4/11/2022) atau hari terakhir jadwal verifikasi faktual. Faktanya, hingga pukul 24.00 WIB pihak KIP masih menunggu anggota Partai SIRA, namun tidak juga ada.
Menurut Muhammad Ali, banyak faktor yang mempengaruhi verifikasi keanggotaan Partai SIRA tidak memenuhi syarat, salah satunya masalah waktu, alamat kantor tidak sesuai yang terdaftar di akun Sipol dan lain-lain.
“Tidak ada miskomunikasi di sini, kita tidak melalui telpon tapi melalui surat. Jika dibilang miskomunikasi kami tidak terima,” tutupnya. (*)