Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan tiga pengganti calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh.
Penetapan ini dilakukan menyusul pengunduran diri tiga Caleg DPRA terpilih yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan kini telah dilantik sebagai kepala daerah.
Ketiga Caleg yang mengundurkan diri tersebut adalah Ismail A Jalil atau Ayahwa dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Ayahwa mengundurkan diri untuk maju di Pilkada Aceh Utara dan saat ini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara.
Sementara, Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6 juga mundur karena maju di Pilkada dan saat ini terpilih sebagai Bupati Aceh Timur. Begitu pun dengan Tarmizi SP dari Dapil 10 mundur karena maju sebagai Bupati Aceh Barat.
Untuk mengisi kekosongan kursi DPRA, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh mengusulkan tiga nama pengganti yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin (14/4/2025). Mereka adalah Salmawati (Bunda Salma) menggantikan Ismail A Jalil dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe).
Kemudian, M Yusuf (Pang Ucok) menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6 dan Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi SP dari Dapil 10.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa penetapan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 Huruf c dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 5. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan suara terbanyak berikutnya dan persyaratan administratif dari partai pengusung.
“Hasil pleno KIP Aceh telah kita sampaikan ke Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengurusan SK,” ujar Agusni AH, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (15/4/2025).
Namun, penetapan Salmawati sebagai pengganti Ayahwa dari Dapil 5 sempat menuai sorotan publik. Dari hasil perolehan suara, Salmawati berada di urutan kesembilan.
Berdasarkan pantauan hasil perolehan suara yang dikeluarkan oleh KIP Aceh, nama yang memperoleh suara lebih tinggi antara lain Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi.
Namun ketiga nama tersebut sebelumnya telah dipecat oleh DPP Partai Aceh. Publik menilai langkah pemecatan ini sebagai upaya memuluskan jalan Salmawat yang diketahui merupakan istri dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk duduk di kursi DPRA.
Berbeda dengan M Yusuf (Pang Ucok) pengganti dari Iskandar Usman Al-Farlaky. M Yusuf Pang Ucok berada diurutan ke empat, setelah Iskandar Usman Al-Farlaky (Bupati Aceh Timur), Aisyah Ismail (Anggota DPRA) Azhari M Nur Haji Maoop (Anggota DPRA).
Begitu pun dengan pengganti Tarmizi SP. Azhar Abdurrahman berada di urutan ketiga terbanyak setelah Tarmizi SP (Bupati Aceh Barat) dan Hendri Maulan (Anggota DPRA). (*)