Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengajukan anggaran sebanyak Rp 15 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memverifikasi partai lokal (parlok) di Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Rabu (29/6/2022) mengatakan anggaran Rp15 miliar tersebut dipergunakan untuk persiapan pendaftaran parlok, verifikasi administrasi serta verifikasi faktual kantor, kepengurusan dan keanggotaan di seluruh kabupaten/kota dan seluruh kecamatan di Provinsi Aceh.
Selain dana yang diajukan kepada KPU RI, KIP Aceh juga mengusulkan Rp7 miliar kepada Pemprov Aceh, untuk dua kegiatan, yaitu dukungan kegiatan verifikasi administrasi dan faktual untuk parlok juga sebagai uji mampu baca alquran untuk pencalonan parlok di DPRA.
“Kalau yang diajukan 15 miliar ke KPU RI itu untuk mengcover semua kabupaten/kota se-Aceh,” ucap Munawarsyah.
Terkait anggaran verifikasi parlok tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPU RI agar verifikasi administrasi, verifikasi faktual parlok dapat ditampung di APBN. Walaupun sebenarnya, kata Munawarsyah, dalam qanun, sepanjang tidak ditampung di APBN dapat ditampung di APBA dan APBK.
Namun sampai hari ini, pihaknya belum mendapatkan informasi berapa besarannya yang dialokasikan oleh KPU RI. Dia memastikan alokasi verifikasi faktual itu ada perbedaan antara partai politik nasional dengan parlok.
“Verifikasi faktual partai politik nasional hanya sampai di kabupaten, sedangkan kita memberikan syarat untuk faktual verifikasi parlok sampai ke Kecamatan,” jelas mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh ini.
Hal itu, kata Munawarsyah, akan dikoordinasikan dengan KPU RI, mengingat KPU yang menyusun anggaran terkait kegiatan semua. (Kia Rukiah)