Jumat, Mei 10, 2024
Google search engine
BerandaAcehKini QRIS Berlakukan Tarif, BI Aceh Klaim Tidak Beri Pengaruh Signifikan

Kini QRIS Berlakukan Tarif, BI Aceh Klaim Tidak Beri Pengaruh Signifikan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru terkait tarif QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) mulai 1 Juli 2023.

Tarif yang diberlakukan oleh BI, dikenal sebagai merchant discount rate (MDR), adalah sebesar 0.3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya sebesar 0.7% .

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Sebelumnya, para pengusaha kecil tidak dikenakan biaya transaksi atau tarif nol rupiah.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Prabu Dewanto, di Aceh Besar, Selasa (11/7/2023) menjelaskan bahwa QRIS akan dikenakan tarif sebesar 0.3%. Hal itu dilakukan untuk menjaga ekosistem keuangan agar dapat membiayai dirinya sendiri.

BI menilai tarif ini akan menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bertujuan menjaga keberlanjutan layanan QRIS. Dengan adanya tarif yang berkelanjutan, diharapkan layanan sistem pembayaran tersebut akan meningkat.

QRIS melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa dan pedagang serta pembeli
Menurut Prabu, kenaikan tarif sebesar 0.3% tidak akan terlalu berdampak signifikan.

“Jumlah tersebut tidak terlalu mempengaruhi dan tidak akan memberatkan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem tersebut. Pernyataan ini disampaikannya dalam Bincang-bincang Media (BBM) dengan Bank Indonesia Aceh.

Prabu juga menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan memberatkan para pedagang. Ekosistem QRIS tetap dapat berfungsi dengan baik.

“Sebagai contoh, jika seseorang berbelanja sebesar 100 ribu rupiah, maka tarif yang dikenakan hanya sebesar 300 rupiah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, QRIS adalah kode QR (quick response) matriks dua dimensi yang menggunakan tiga pola persegi pada sudut kiri atas, sudut kanan atas, dan sudut kiri bawah. Selain itu, QRIS juga menggunakan modul hitam persegi dan titik atau piksel yang dapat menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.

QRIS merupakan metode pembayaran non-tunai yang telah dijadikan standar oleh Bank Indonesia dan wajib digunakan oleh semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Terdapat dua jenis transaksi QRIS, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) yang ditampilkan dalam bentuk stiker, papan informasi, atau LCD, dan Customer Presented Mode (CPM) yang menggunakan kode QR dari ponsel pengguna. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER