Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Informasi Aceh (KIA) mencatat adanya penurunan jumlah sengketa informasi publik yang masuk pada tahun 2024.
Hingga saat ini, hanya ada 10 register sengketa yang diterima, jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang pernah mencapai angka 20 hingga 77 sengketa. Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi menilai fenomena ini sebagai tantangan yang perlu diwaspadai.
“Penurunan ini jangan sampai diartikan sebagai menurunnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak atas informasi publik. Justru, hal ini harus menjadi dorongan untuk meningkatkan sosialisasi terkait prosedur permohonan informasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah informasi yang disediakan oleh badan publik melalui situs web dan portal-portal mengalami peningkatan secara kuantitas.
Meski begitu, rendahnya permintaan informasi dianggap sebagai indikasi bahwa masyarakat masih kurang memahami mekanisme akses informasi publik.
“Dengan keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki alat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan. Karena itu, Komisi Informasi harus lebih gencar berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat,” tambahnya.
Dalam catatan Komisi Informasi Aceh, pemohon informasi publik didominasi oleh badan hukum seperti Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), LBH Banda Aceh, dan Walhi. Selain itu, permohonan dari individu juga kerap muncul, terutama terkait dokumen pertanahan.
“Sebagian besar permohonan ini berkaitan dengan fungsi pengawasan. Tren yang terlihat adalah adanya permintaan informasi yang semakin konkret dan spesifik dari masyarakat,” jelasnya.
Penyelesaian Sengketa
Dari 10 register sengketa tahun ini, Komisi Informasi Aceh telah menyelesaikan 4 kasus. Dua kasus lainnya dalam proses penyelesaian, dan diharapkan seluruh sengketa dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
“Kami berkomitmen untuk tidak meninggalkan hutang kasus demi menjaga prioritas di tahun berikutnya,” tuturnya.
Komisi Informasi Aceh berharap tren positif dalam penyediaan informasi oleh badan publik dapat diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak mereka atas informasi publik, sehingga mekanisme keterbukaan informasi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.(*)