Jumat, September 27, 2024
BerandaAcehKeuchik Diminta Kampanyekan BPJAMSOSTEK untuk Lindungi Pekerja Rentan

Keuchik Diminta Kampanyekan BPJAMSOSTEK untuk Lindungi Pekerja Rentan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pj. Walikota Banda Aceh, Ade Surya, mengajak para Keuchik untuk berperan aktif dalam mengkampanyekan perlindungan bagi pekerja rentan di daerah masing-masing. Seruan tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) dan Evaluasi Kepesertaan Aparatur Gampong dan BUMG serta pekerja rentan di gedung Walikota Banda Aceh, Selasa (25/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Ade Surya menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJAMSOSTEK.

“Kami ingin sampaikan, ini peran para Keuchik, terutama di wilayah pesisir, di mana terdapat banyak pekerja rentan, seperti nelayan, pekerja bangunan, dan pengemudi,” jelasnya.

Ia berharap para Keuchik dapat membantu menyosialisasikan program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat di sekitar mereka.

Pj. Walikota juga mendorong kolaborasi antara Keuchik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG), dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan dalam pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaatnya jelas, ini untuk memberikan rasa aman bagi pekerja kita. Selain perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, juga ada jaminan hari tua,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjaga kesejahteraan keluarga. Ia mengutip Prof. Quraish Shihab dari Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 9, yang menekankan perlunya melindungi keturunan yang lemah.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami berupaya mengurangi kecemasan keluarga terkait kesejahteraan akibat risiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan, jika seorang pekerja mengalami kecelakaan, keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan dari tabungan mereka karena ada jaminan. Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bersifat nirlaba, di mana semua manfaat program akan kembali kepada peserta.

Program BPJAMSOSTEK sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial Nasional, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan keluarganya.(*)

 

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER