Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaNasionalKetua PWI Pusat: Jadi Tim Sukses Paslon Harus Keluar dari Pengurus PWI

Ketua PWI Pusat: Jadi Tim Sukses Paslon Harus Keluar dari Pengurus PWI

Jakarta (Waspada Aceh) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan, khususnya pengurus dan anggota PWI untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

“Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu paslon maka wajib keluar sebagai pengurus PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (13/11/2020).

Atal menyebutkan, PWI Pusat melalui surat edaran yang ditandatangani Sekjen PWI Pusat, Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020, telah dengan tegas menyatakan hal tersebut.

Ketua PWI pusat mengaku bahwa organisasi wartawan tertua di Indonesia itu, saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari.

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon dengan konsekuensi keluar dari PWI.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER