Jakarta (Waspada Aceh) – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka Firli ini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan (Kementerian Pertanian) pada kurun waktu 2020-2023. Menurut Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ini dilakukan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip dari detik.com, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)