Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua KNPI Kota Banda Aceh, T.M. Farizan Arifa, mengecam kebijakan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka. Pelarangan itu dianggapnya melanggar hak asasi manusia dan prinsip keberagaman.
Farizan mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat keberagaman, serta mengabaikan identitas dan keyakinan agama sebagai warga negara.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa anggota Paskibraka perempuan diminta melepas jilbab hanya saat pengukuhan karena ingin seluruh perwakilan dari 38 provinsi ‘diseragamkan’.
“Pemaksaan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai budaya dan religius masyarakat. Di era modern ini, kebijakan seperti itu tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak keberagaman yang harus kita lestarikan,” tegas Farizan, yang juga Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).
Farizan menambahkan kebijakan ini sangat disayangkan, terutama karena Paskibraka berperan penting dalam simbolisasi semangat nasionalisme dan kesatuan bangsa. Ia menekankan kebijakan yang mengabaikan nilai-nilai agama dan identitas peserta tidak seharusnya diterapkan.
KNPI Banda Aceh mengimbau semua pihak untuk melakukan introspeksi dan memastikan bahwa kebijakan di masa depan tidak hanya mempertimbangkan aspek keseragaman, tetapi juga menghargai identitas budaya dan keberagaman.
“Ini penting untuk menjaga integritas kesatuan bangsa tanpa mengorbankan kekayaan keanekaragaman yang ada,” tuturnya. (Dsp).