Rabu, April 2, 2025
spot_img
BerandaParlementaria TerkiniKetua DPRK Agara, Forkopimda dan Instansi Terkait Rapat Bersama Menyambut Ramadhan

Ketua DPRK Agara, Forkopimda dan Instansi Terkait Rapat Bersama Menyambut Ramadhan

Kutacane (Waspada Aceh) – Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Rosa, mengikuti rapat bersama unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan instansi terkait, untuk menyikapi surat edaran (SE) Menteri Agama RI, dalam menyambut bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Corona atau COVID-19.

“Kita harus mencermati secara bijak dan jangan sampai mengabaikan surat edaran Menteri Agama No.6 tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona,” kata Denny di Kutacane, Senin (13/4/2020),

Rapat koordinasi itu juga membahas surat ketetapan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh, tentang pelaksanaan shalat Jumat dan ibadah lainnya, sebagaimana tertuang dalam “Taushiyah MPU Aceh Nomor: 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.”

Ketua DPRK Aceh Tenggara dalam rapat tersebut mengatatakan, situasi dan kondisi Aceh Tenggara harus jelas statusnya, dengan merujuk pada tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tenggara diwakili Wakil Bupati, Bukhari, ketika membuka rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait itu mengatakan, bahwa tujuan rapat adalah menyikapi tentang menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2020. Dia mengharapkan kepada Forkopimda agar memberikan masukan tentang adanya perubahan-perubahan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan kali ini karena adanya pandemi COVID-19.

“Harus kita perhatikan juga menyikapi situasi sekarang ini sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi, kesehatan, keamanan dan sosial, begitu juga dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Untuk itu marilah bersama-sama kita berdoa memohon kepada Allah SWT, agar kita semua diringankan beban dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Tenggara,” lanjut Bukhari.

Wakil Bupati Bukhari juga menegaskan, pemerintah bukan bermaksud mencegah masyarakat untuk melaksanakan shalat berjamaah, tapi pola berkumpulnya yang dicegah. Sebaiknya jamaah shalat memakai masker dan mengatur jarak shaf, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Kemenag.

“Dan saya sangat sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua DPRK bahwa shalat berjamaah dapat dilakukan di rumah bersama keluarga atau di masjid, dengan menjaga jarak dalam shaf.”

Hasil rangkuman dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh Tenggara ini antara lain;

Ketua MPU: Yang dilarang berkumpulnya, bukan shalat berjamaahnya, yang penting menjaga jarak 1 meter antar jamaah dan harus memakai masker.

Ketua DPRK: Meminta fatwa MPU Aceh tentang pelaksanaan ibadah dalam kondisi darurat.

Kadis Syariat Islam: Membacakan keputusan fatwa MPU Aceh, salah satunya terkait wabah COVID-19 berdasarkan ketentuan medis, dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjid.

Ketua Mahkamah Syariah: Dari kronologisnya, keluar dahulu fatwa MUI baru surat edaran (SE) Kemenag. Kalau mau menetapkan seruan bersama ini, pemerintah daerah harus berani menetapkan bahwa Aceh Tenggara ini daerah aman. Bila darah Aceh Tenggara aman, pemerintah daerah bisa mengabaikan surat edaran Kemenag dan fatwa tersebut.

Dandim (diwakili Pasi Ops): Kita ikuti surat edaran Kemenag saja, karena belum ada satupun yang dapat menentukan daerah ini aman. Saya sangat mendukung surat edaran Kemenag tersebut.

Kajari (diwakili Pasi Intel Kejari): Kalau kita membuat aturan jarak antar jamah shalat, nanti masyarakat bingung. Kita lakukan saja sambil menunggu seruan bersama dari Provinsi Aceh.

Sekda: Rapat ini sebaiknya ditunda sambil menunggu seruan bersama dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Wakil Bupati: Saya lebih sependapat dengan surat edaran Kemenag, tapi karena masih gamang saya bersepakat menunda keputusan ini menunggu seruan bersama Pemerintah Aceh dan Forkopimda. Rapat ditunda hingga hari Kamis (16/4/2020). (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER