Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, menghadiri acara peringatan Hari Damai Aceh ke 19, yang berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).
Diketahui, sekarang Suhendri berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Namun sampai saat ini dia tidak ditahan oleh Penyidik Kejati Aceh, dan masih aktif sebagai Ketua BRA. Saat hadir dalam peringatan Hari Damai Aceh, Suhendri tidak memberikan kata sambutan melainkan diwakili oleh Kepala Sekretariat BRA, Darmansyah.
Saat ditanyai terkait kasus yang menjerat dirinya, Suhendri menyampaikan biar hukum saja yang memerosesnya.
“Tekait itu nanti biar hukum saja yang proses. Saya hanya menjalankan sesuai dengan SOP nya saja,” sebutnya.
Berdasarkan pantauan, Hari Damai Aceh ke 19 tahun ini mengangkat tema “Sebagai Bingkai Perdamaian Dunia”. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Aceh, Yusrizal, Anggota Majelis Tinggi Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Sulaiman Abda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky dan sejumlah tokoh lainya. (*)