Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaParlementaria TerkiniKetika DPRA Berjuang untuk Pilkada Aceh 2022, Bagaimana Sikap Pemerintah Aceh?

Ketika DPRA Berjuang untuk Pilkada Aceh 2022, Bagaimana Sikap Pemerintah Aceh?

Rasanya wajar bila Rakyat Aceh merasa kecewa seandainya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tanah Rencong tak jadi terlaksana tahun 2022. Padahal, Aceh berdasarkan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006, mestinya melaksanakan Pilkada pada tahun 2022.

Tapi kenyataannya, Aceh sepertnya bakal “dipaksa” pemerintah pusat (Jakara), melaksanakan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024. Kondisi inilah yang membuat “galau” rakyat dan politisi di provinsi paling ujung Pulau Sumatera itu. Mereka menganggap pemerintah pusat telah mengabaikan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yang memberi beberapa kewenangan kepada Aceh untuk mengatur daerahnya sendiri, termasuk soal Pilkada.

Bila begitu mudahnya pusat “memaksa” kemauannya sendiri terhadap Provinsi Aceh yang telah memiliki UUPA, lantas apa keistimewaan Aceh dibanding dengan daerah lain? Bila alasan pusat karena masa pandemi COVID-19, mengapa pula Pilkada 2019 tetap “dipaksakan” pusat untuk dilaksanakan meski para ahli telah menyarankan untuk menunda Pilkada 2019? Hal ini yang dilihat komponen masyarakat di Aceh sebagai tindakan “tidak adil” yang dipraktikkan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Aceh menyelenggarakan Pilkada terakhir pada tahun 2017. Itu artinya, Pilkada berikutnya lima tahun kemudian, yakni tahun 2022. Begitu pun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, terus berjuang bersama para politisi lainnya, agar Pilkada Aceh tetap bisa dilaksanakan pada tahun 2022.

Dukung Pilkada 2022 Aceh Mengalir

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) turut memberikan dukungan pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan temu konsultasi legislasi pusat-daerah BULD DPD RI di ruang Serbaguna DPRA di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Wakil Ketua BULD DPD RI, Abdul Hakim, mengatakan, Aceh memiliki kekhususan sendiri. Kebijakan dibukanya ruang bagi Provinsi Aceh untuk menyelengarakan pemilu telah diatur dalam undang-undang.

“Permintaan anggota DPRA kepada DPD RI bahwa dibukanya ruang untuk Aceh dalam melaksanakan Pilkada tahun 2022 adalah wajar. Jadi kekhususan yang diberikan kepada Aceh merupakan tuntutan untuk melaksanakan Pilkada 2022,” tegasnya.

Partai nasional (Parnas) maupun partai lokal (Parlok) yang ada di Aceh, beberapa hari lalu juga telah berkomitmen tetap melaksanakan Pilkada tahun 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) dan penegasan sikap bersama terkait pelaksanaan Pilkada Aceh serentak tahun 2022, dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh, Rabu (24/3/2022).

Rapat koordinasi ini dihadiri masing-masing perwakilan partai, pihak KIP (Komisi Independen Pemilihan), dan perwakilan Gubernur Aceh, serta anggota Komisi I DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh).

Dari parnas maupun parlok, masing-masing menyampaikan pendapat ataupun sikap tegasnya terhadap pelaksanaan Pilkada 2022.

Semua partai baik itu Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, Gerindra, PNA, P3, SIRA, PDA, PA, PAN, PKS, PBB Aceh dan PKPI Aceh memiliki komitmen pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022.

Adapun sikap tegas yang dikeluarkan, bahwa parlok dan parnas mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2022. Dari perwakilan parnas maupun parlok memberikan solusi kepada DPRA agar melakukan koordinasi dengan Presiden RI dan Kemendagri.

Selain memberikan sikap yang tegas, parlok dan parnas juga menanyakan tentang anggaran untuk Pilkada Aceh bila dilaksanakan tahun 2022.

Terakhir perwakilan dari partai memberikan apresiasi kepada DPRA dan KIP Aceh yang telah melaksanakan roadshow. Namun dari partai juga menilai bahwa sikap Gubernur Aceh terkait Pilkada 2022 masih adem ayem.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, untuk tahapan Pilkada 2022, KIP Aceh sudah menyurati Gubernur Aceh. Namun, kata dia,  sampai saat ini belum ada panggilan kepada KIP Aceh untuk membahas masalah anggaran Pilkada.

“Kami jauh-jauh hari sudah merencanakan masalah pilkada. Hari ini kami sudah masuk ke tahap perencanaan. Dalan 7 hari kedepan atau 1 April nanti sudah masuk ke tahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA). Perlu kami sampaikan bahwa, sampai saat ini pihak KIP belum menerima sepeser pun anggaran pilkada dari Pemerintah Aceh,” sebutnya.

“Jangan paksa-paksa KIP untuk tanggungjawab. Kami sudah tanggungjawab, namun pemerintah belum ada memberikan sikap tegas tentang anggaran,” lanjutnya.

“Hari ini kita tunggu sikap Pemerintah Aceh terkait anggaran pilkada. Kalo anggaran tidak ada maka KIP tidak bisa jalan,” tegasnya.

Perwakilan Pemerintah Aceh, Khamaruddin Andalah, mengatakan, Gubernur Aceh juga berkomitmen terhadap pelaksanaan pilkada. Namun anggota rapat mengatakan sikap tegas dari pemerintah belum terlihat sampai saat ini

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus M. Yusuf usai rapat koordinasi mengatakan kepada media, Selasa (23/3/2021), mereka telah melaporkan hasil roadshow kepada Ketua DPRA.

“Hasil pertemuan hari ini sekedar kami melaporkan kepada ketua tentang roadshow kita ke partai politik yang ada di Aceh. Kemarin Komisi I DPRA roadshow ke pusat, yaitu ke Kemendagri, KPU, Komisi II DPR RI serta Kemenkumham. Jadi hasil dari pusat kita lapor kepada ketua apa-apa saja yang sudah dilakukan,” jelasnya.

Untuk tahap selanjutnya Komisi I menyerahkan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, untuk melakukan lobi-lobi ke DPR-RI.

Dari hasil roadshow dengan pusat belum ada sikap tegas terkait Pilkada di Aceh, apakah tahun 2022 atau 2024.

“Ketika kami menanyakan kepada mereka (pusat), mereka pun tak berani juga mengatakan pemilu di Aceh 2022. Mereka juga tidak bisa memastikan pemilu di Aceh 2024, begitu sikap mereka,” tegas Muhammad Yunus.

Muhammad Yunus mengatakan, kemarin pihaknya meminta sikap tegas, jika memang Pilkada di Aceh 2022, ditegaskan 2022. Jika 2024 ditegaskan juga, biar masyarakat di Aceh bisa mengambil sikap, paparnya.

“Selanjutnya langkah eksekutif kemaren sudah singkron. Dari pihak eksekutif diwakilkan oleh Kamaruddin Andalah, beliau juga menyatakan tegas. Pihak eksekutif juga setuju dengan DPRA dan seluruh rakyat Aceh, Pilkada tetap 2022,” tambahnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER