Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaKementerian ATR Didesak Bentuk Tim Peralihan Pertanahan di Aceh

Kementerian ATR Didesak Bentuk Tim Peralihan Pertanahan di Aceh

Jakarta (Waspada Aceh)- Atmosfir focus group discussion (FGD) soal pengalihan wewenang, aset dan pegawai pusat Kanwil BPN daerah di kantor penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Kamis (2/5/2019), sempat memanas.

Narasumber dan peserta sedikit emosional dan seolah-olah Pemerintah Jakarta, kurang responship. Sudah 13 tahun lahirnya UUPA No.11/2006 dan lahirnya Perpres No.23/2015, sampai sekarang, belum ada pengalihan wewenang ke Aceh.

Fachrul Razi, yang tampil di awal dalam FGD, mampu membakar emosi peserta yang mayoritas warga Aceh di Jakarta. Senator Aceh, Fachrul Razi, bicara blak-blakan. Bahkan masuk kategori kritis dan keras.

“Kita ini bicara tentang kekhususan Aceh. Pemerintah pusat tak usah takut berlebihan. Jangan dibilang disintegrasi gaya baru,” cetus Fachrul Razi, Anggota DPD RI, yang diprediksi terpilih lagi pada Pileg pada Pemilu 2019.

Kadis Pertanahan Aceh, DR Edi Yandra membuka FGD di Jakarta,
Kamis (2/5/2019). (Foto/Aldin Nl)

Lanjut dia, akan memperjuangkan sesuai Perpres yang dikeluarkan presiden. Tapi terkesan prosesnya jalan di tempat. Makanya, yang harus bertangung jawab adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menpan RB, Menteri Keuangan, Arsip Nasional dan Mendagri.

“Ini sebuah kesalahan dan bisa dipenjarakan,” kata Fachrul lantang, yang disambut aplous peserta antara lain mahasiswa dan tokoh Aceh di Jakarta.

Bahkan. kata pengacara senior, Dr Nasrullah, setahun setelah diundangkan Perpres No.23/2015, tertanggal 18 Februari, atau setahun terbitnya Perpres itu, Kanwil BPN Aceh, seharusnyan sudah dibubarkan.

“Ini pelanggaran berat,” kata Nasrullah yang juga dosen di FH Universitas Indonesia itu.

Komit Bentuk Tim

Namun, suasana FGD yang dibuka Kadis Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra, dan dimoderatori oleh Sekdis Pertanahan Aceh,  Muktaruddin, yang sempat panas, akhirnya kembali sejuk.

Mana kala, Staf Ahli Kementerian ATR, H Baclhrumsyah, sudah sepakat dan komit segera membentuk Tim Panitia Peralihan kewenangan Pertanahan dari Kanwil BPN Aceh ke Dinas Pertanahan Aceh.

Ditemui usai acara, Bahrumsyah yang asli putra Bireun Aceh ini mengaku tidak bisa memberi kepastian kapan tim peralihan itu sudah terbentuk.

“Perlu pertimbangan banyak hal dan jangan sampai setelah dillepas akan muncul masalah baru,” ujarnya kepada Waspadaaceh.com.

Sebab, lanjut dia, masalahnya bukan hanya soal pengalihan wewenang dan aset saja, juga masalah lain seperti pengalihan pegawai yang membutuhkan kecermatan.

“Jangan sampai setelah terjadi peralihan, kondisi makin buruk dan merugikan daerah (Aceh),” Bahrumsyah mengingatkan.

Menanggapi itu, Kadis Pertanahan Aceh, Edi Yandra, mengaku bahwa rekomendasi pembentukan tim peralihan dianggap sebuah langkah maju dan positif.

Sebenarnya, sebut Edi Yandra, yang penting pengalihan kewenangan lebih dahulu. Soal teknis, seperti luas areal berapa yang menjadi kewenangan pusat dan berapa yang menjadi kewenangan daerah, itu bisa diatur atau dibicarakan kemudian.

“Masalah kewenangan inikan adalah amanah UUPA No.11/2006, yang harus segera direalisir demi kesejahteraa dan martabat Aceh,” demikian Kadis Pertanahan Aceh.

Menurut Edi, jika forum ini belum selesaikan masalah, akan dilanjutkan rapat dengar pendapat dengan anggota DPD dan DPR RI.

Bom Waktu

Sementara, akademisi Aceh, DR Hamdani AG, menyatakan, peralihan kewenangan ini sudah menjadi isu publik dengan kehadiran media massa dan sekaligus menjadi “bom” waktu dan suatu ketika bisa meledak bila dibiarkan.

Pengalihan kewenangan pertanahan dari pusat ke daerah, menurut dia, tidak akan merugikan Menteri ATR, Softan Djalil secara pribadi. Juga tidak akan dipersoalkan sebagai nepotisme karena Pak Menteri Orang Aceh. Karena hal itu, amanah undang undang.

Pembicara lain, Nani Anggraini, Asisten Deputy Kemenpan RB dan Sartono mewakili Kemendagri.

Tampak hadir pada FGD, Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan, tokoh Aceh di Jakarta, Pemuda, mahasiswa dan sebagain besar Kepala Dinas Pertanahan Kab/Kota se Aceh. (Aldin NL)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER