Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyebutkan saat ini total kekayaan intelektual komunal Provinsi Aceh yang tercatat di Pusat Data DJKI hanya 69 data.
“Hingga saat ini total kekayaan intelektual komunal Provinsi Aceh yang tercatat di Pusat Data DJKI baru hanya 69 data,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh, Meurah Budiman saat membuka kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Senin (23/6/2024).
Kekayaan Intelektual komunal, kata Meurah, adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.
Kekayaan Intelektual Komunal muncul karena penciptaan, pemeliharaan, pengembangan dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan sebagai identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat yang turun-temurun dan dimiliki secara bersama.
“Pengakuan hak kekayaan intelektual komunal merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka,” sambung Meurah.
Meurah juga menjelaskan pemerintah telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi oleh Kementerian Lembaga termasuk Pemerintah Daerah yang saling terintegrasi melalui Sistem Informasi Nasional Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam kegiatan itu, Meurah menjelaskan salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil kekayaan intelektual komunal agar tidak kembali terjadinya klaim budaya dari pihak lain maupun pihak asing.
Di samping itu, dia berharap kegiatan ini bermanfaat dan dapat menjadi bekal pengetahuan bagi semua pihak serta dapat melindungi budaya-budaya yang ada di Aceh.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah timbulnya permasalahan, atau sangketa kekayaan intelektual komunal dengan memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan, terhadap seluruh potensi Kekayaan Intelektual Komunal, untuk mendapatkan pelindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah.
Adapun peserta kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini berjumlah 60 orang. Peserta tersebut terdiri dari unsur Disbudpar, Majelis Adat Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dekranasda. (*)