Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, memberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha maupun bagi mahasiswa di Kota Lhokseumawe, Selasa (30/7/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh, Meurah Budiman, mengatakan kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal.
Karenanya perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Meurah menjelaskan tentang pentingnya menanamkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspon oleh masyarakat terutama para pelaku ekonomi kreatif.
“Hal ini dikarenakan dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide,” kata Meurah Budiman.
Untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Dan tak kalah pentingnya, bahwa kepemilikan hak kekayaan intelektual juga mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Karena tanpa adanya hak kekayaan intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan dan dianggap melanggar karena tidak memiliki perlindungan kekayaan intelektualnya,” lanjut Meurah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, menyampaikan kegiatan edukasi ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta agar tidak melakukan pelanggaran kekayaan intelektual serta mendorong untuk tetap berinovasi,” ujar Junarlis.
Kegiatan edukasi ini menghadirkan narasumber yaitu Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh yang memaparkan materi tentang pentingnya pemahaman hak kekayaan intelektual guna mencegah terjadinya pelanggaran dan materi perlindungan hukum kekayaan intelektual. (*)