Jumat, Agustus 15, 2025
spot_img
BerandaAcehKemendagri Resmikan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Administratif Aceh

Kemendagri Resmikan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Administratif Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2.2430 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Selasa (24/6/2025).

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, melalui pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, @safrizalza.

“Hari ini Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah diterbitkan,” kata Safrizal dalam unggahannya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keempatnya sebelumnya berada dalam status administrasi yang dipersengketakan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Safrizal, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kesepakatan itu menjadi dasar hukum bagi Kemendagri untuk melakukan revisi data wilayah administrasi.

“Dengan terbitnya keputusan ini, keempat pulau secara resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, penetapan ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal bagi pemerataan pembangunan di kawasan pesisir Aceh, serta memperkuat sistem pendataan wilayah yang akurat dan terstandar untuk keperluan pemerintahan.

“Semoga ke depan pulau-pulau ini dapat dibangun dan dibina sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Safrizal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER