Makassar (Waspada Aceh) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang telah diberlakukan sejak tahun 2014 masih tetap berlaku hingga saat ini.
Tidak ada ruang yang dibuka oleh pemerintah pusat untuk memproses pembentukan DOB baru selama kebijakan ini masih berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Makassar pada Minggu (22/2/2026). Menurut Cheka, prinsip utama yang dipegang oleh pihaknya adalah mematuhi kebijakan moratorium yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” tegas Cheka kepada wartawan di lokasi.
Hingga saat ini, data dari Kemendagri mencatat bahwa terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB yang telah diajukan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Namun, seluruh usulan tersebut masih tertahan dan menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Cheka menjelaskan bahwa usulan-usulan tersebut hanya berupa usulan, dan tidak dapat diproses lebih lanjut selama kebijakan moratorium masih berlaku.
“Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan,” ujar Cheka singkat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil langkah apa pun sebelum ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Cheka juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait adanya wacana pengajuan diskresi khusus untuk wilayah Luwu Raya agar dapat diproses lebih awal dibandingkan usulan DOB lainnya. Ia menolak untuk membahas kemungkinan adanya pengecualian atau diskresi khusus, dan kembali menekankan bahwa semua usulan harus menunggu hingga moratorium dicabut.
“Kita masih menunggu (moratorium dicabut),” katanya, menutup diskusi terkait hal tersebut.
Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014 ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja daerah otonom yang sudah ada, serta memastikan bahwa pembentukan DOB baru tidak akan menimbulkan masalah fiskal, administrasi, maupun pelayanan publik di masa depan.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan jadwal pasti kapan kebijakan ini akan dicabut, sehingga ratusan usulan DOB masih harus menunggu kepastian lebih lanjut.
Dengan penegasan ini, dapat dipastikan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru di Indonesia masih akan tertahan untuk waktu yang belum ditentukan, dan pemerintah pusat akan tetap memegang teguh kebijakan moratorium yang telah ada.
Usulan Pemekaran di Aceh
Sementara itu usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Aceh sebelumnya mencuat dengan wacana pembentukan dua provinsi baru: Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS).
Selain itu, disebut terdapat usulan pemekaran 6 kabupaten/kota (CDOB) tingkat kabupaten/kota, meliputi Aceh Raya, Kota Meulaboh, Aceh Selatan Jaya, Kepulauan Selaut Besar, Aceh Malaka, dan Kota Panton Labu. (*)



